KPU: Waktu Penetapan Calon Terpilih Pilpres dan Pileg Dapat Berbeda

| Sabtu, 25/05/2019 07:01 WIB
KPU: Waktu Penetapan Calon Terpilih Pilpres dan Pileg Dapat Berbeda Hasyim Asyari (Komisioner KPU RI). (Foto: publicanewscom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah selesai. Peserta Pemilu yang ingin menggugat hasil rekapitulasi suara nasional juga telah selesai mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan bahwa gugatan ini menyebabkan waktu penetapan calon terpilih berbeda-beda.

"Jadwalnya bisa beda-beda," kata Komisioner KPU, Hasyim Asyari di kantor KPU, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019.

Dia menerangkan, nantinya sidang gugatan Pemilihan Presiden (Pilpres) akan diprioritaskan terlebih dulu dibandingkan Pileg. Hal itu, lanjutnya diketahui berdasarkan kerangka jadwal persidangan MK.

"Kalau melihat kerangka jadwal yang disiapkan oleh MK, ya nampaknya MK memprioritaskan untuk memeriksa perkara presiden dulu, sembari berjalan untuk pemilu DPR. Tapi prioritaskan untuk pemeriksaan untuk perkara pemilu," ujarnya.

Namun, dirinya menyampaikan bahwa jika ada daerah yang tidak digugat, maka dapat langsung melakukan penetapan calon. Tak hanya itu, juga bisa menetapkan perolehan kursi.

"Bagi daerah yang tidak ada gugatan hasil, bisa jadi nanti akan segera menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih," pungkasnya. 

Tags : KPU RI , Mahkamah Konstitusi , Gugatan , Pemilu 2019