KPU: Waktu Penetapan Calon Terpilih Pilpres dan Pileg Dapat Berbeda

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah selesai. Peserta Pemilu yang ingin menggugat hasil rekapitulasi suara nasional juga telah selesai mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan bahwa gugatan ini menyebabkan waktu penetapan calon terpilih berbeda-beda.
"Jadwalnya bisa beda-beda," kata Komisioner KPU, Hasyim Asyari di kantor KPU, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019.
Dia menerangkan, nantinya sidang gugatan Pemilihan Presiden (Pilpres) akan diprioritaskan terlebih dulu dibandingkan Pileg. Hal itu, lanjutnya diketahui berdasarkan kerangka jadwal persidangan MK.
"Kalau melihat kerangka jadwal yang disiapkan oleh MK, ya nampaknya MK memprioritaskan untuk memeriksa perkara presiden dulu, sembari berjalan untuk pemilu DPR. Tapi prioritaskan untuk pemeriksaan untuk perkara pemilu," ujarnya.
Namun, dirinya menyampaikan bahwa jika ada daerah yang tidak digugat, maka dapat langsung melakukan penetapan calon. Tak hanya itu, juga bisa menetapkan perolehan kursi.
"Bagi daerah yang tidak ada gugatan hasil, bisa jadi nanti akan segera menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih," pungkasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Gubernur Banten Andra Soni Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi di Tangsel
-
Ajak Semua Pihak Saling Bantu, Gubernur NTB Tinjau Langsung Banjir Mataram
-
Gubernur Pramono: Pengerukan Kali Jadi Prioritas Pemprov Jakarta
-
Pandalungan Festival Jadi Panggung Budaya dan UMKM Jember
-
Dede Yusuf Minta KPU dan Bawaslu Gencarkan Pendidikan Politik Pemilih Pemula