KPU: Waktu Penetapan Calon Terpilih Pilpres dan Pileg Dapat Berbeda

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah selesai. Peserta Pemilu yang ingin menggugat hasil rekapitulasi suara nasional juga telah selesai mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan bahwa gugatan ini menyebabkan waktu penetapan calon terpilih berbeda-beda.
"Jadwalnya bisa beda-beda," kata Komisioner KPU, Hasyim Asyari di kantor KPU, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019.
Dia menerangkan, nantinya sidang gugatan Pemilihan Presiden (Pilpres) akan diprioritaskan terlebih dulu dibandingkan Pileg. Hal itu, lanjutnya diketahui berdasarkan kerangka jadwal persidangan MK.
"Kalau melihat kerangka jadwal yang disiapkan oleh MK, ya nampaknya MK memprioritaskan untuk memeriksa perkara presiden dulu, sembari berjalan untuk pemilu DPR. Tapi prioritaskan untuk pemeriksaan untuk perkara pemilu," ujarnya.
Namun, dirinya menyampaikan bahwa jika ada daerah yang tidak digugat, maka dapat langsung melakukan penetapan calon. Tak hanya itu, juga bisa menetapkan perolehan kursi.
"Bagi daerah yang tidak ada gugatan hasil, bisa jadi nanti akan segera menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih," pungkasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Seskab Teddy Ungkap Diplomasi Telepon Presiden Prabowo–Trump Turunkan Tarif Produk RI
-
Kalahkan Filipina 1-0, Timnas Indonesia Pimpin Klasemen Grup A Piala AFF U-23 2025
-
Oknum Dukcapil Diduga Terlibat Perdagangan Bayi, Komisi II Desak Kemdagri Audit Internal
-
Bupati Meranti Dikukuhkan sebagai Sekretaris Bidang Investasi dan Hilirisasi Apkasi
-
Zita Anjani Beri Nilai Sempurna untuk Banyuwangi sebagai Destinasi Unggulan