SPDP Sudah Diterima, Kejagung Segera Sidik Kivlan Zen

| Sabtu, 01/06/2019 07:10 WIB
SPDP Sudah Diterima, Kejagung Segera Sidik Kivlan Zen Gedung Kejaksaan Agung RI (dok Radarbangsa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan bahwa Kejagung sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal tersangka Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dari Bareskirm Polri.        

"SPDP sudah diterima. Kita lihat nanti, baik kepemilikan senjata api maupun makar, karena kan saling berkaitan. Dan yang pasti penyidik punya alat bukti cukup untuk menyatakan seseorang menjadi tersangka," katanya di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat 31 Mei 2019.

Prasetyo memastikan bahwa penyidik dan jaksa peneliti telah memiliki sejumlah alat bukti dalam kasus tersebut. Di antaranya berupa senjata api dan video rencana aksi demonstrasi pada 21-22 Mei 2019.

"Senjatanya ada, begitu juga barang-barang yang lain, pembicaraan antar mereka juga kita sudah tahu, alurnya sudah jelas, dan tujuannya apa sudah bisa diketahui," ucap mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) ini.

"Jadi tentunya bisa merangkai satu sama lain untuk dikemas dalam satu bentuk berkas perkara yang sempurna," sambungnya.

Lebih lanjut dikatakan HM Prasetyo, Kejagung akan mendalami berkas yang dikirimkan polisi terkait kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal berdasar Undang-undang Darurat Republik Indonesia Pasal 1 Ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951. Begitu juga dengan dugaan keterkaitan Kivlan Zen dengan 6 tersangka yang memiliki senjata api dan merencanakan pembunuhan terhadap 4 tokoh nasional.

"Kami akan mendalami benang merah kaitannya satu sama lain, jadi tidak semudah itu. Tapi saya yakin dengan profesionalitas dari para penyidik. Dan kita pun diharapkan menangani nanti bisa lebih proporsional, profesional dan lebih objektif," tuturnya. 

Dalam kasus dugaan makar ini, Kivlan Zen dijerat pasal 107 kemudian pasal 110 KUHP UU Nomor 1 tahun 1946 Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15.

Tags : Pemilu 2019 , Kivlan Zen , Kejagung

Berita Terkait