Pemerintah akan Bahas Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan

| Senin, 24/06/2019 20:08 WIB
Pemerintah akan Bahas Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan Menaker Hanif Dhakiri (tengah) foto: @kemnakerri

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan guna membahas revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Turut hadir juga, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto termasuk Menteri Koordinator PMK Puan Maharani.

“Ini (untuk membahas) ketenagakerjaan, rencana undang-undang nomor 13 tentang ketenagakerjaan,” kata Kepala Staf Presden, Moeldoko di Jakarta, dikutip dari detikcom, Senin 24 Juni 2019.

Moeldoko menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan tersebut sebagai tindak lanjut pemerintah usai mendengarkan usulan dari asosiasi pengusaha serta serika pekerja.

“Kita (pemerintah) dengerin suaranya teman-teman dari asosiasi (pengusaha dan pekerja),” tambahnya.

Sementara Menaker Hanif Dhakiri mengatakan, UU Ketenagakerjaan memang sudah banyak bolong-bolong bahkan sudah beberapa kali di-Judicial Review, “Kalau gak salah sudah 32 kali, kalau gak keliru,” katanya.

Meski demikian, Menaker Hanif seluruh masukan dari kalangan pengusaha dan serikat pekerja akan dipertimbangkan oleh pemerintah.

Tags : UU Ketenagakerjaan , Pekerja ,

Berita Terkait