Tol Pasuruan-Probolinggo Siap Dikenakan Tarif, Ini Besarannya

| Selasa, 25/06/2019 18:53 WIB
Tol Pasuruan-Probolinggo Siap Dikenakan Tarif, Ini Besarannya Ilustrasi jalan tol (dok inapexcoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Tarif Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) Seksi I – III (IC Grati – IC Probolinggo Timur) sepanjang 31,7 Km akan mulai diberlakukan pada Rabu, 26 Juni 2019 pukul 00.00 WIB.

Pemberlakuan tarif tol Paspro berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 540/KPTS/M/2019 tanggal 18 Juni 2019. Besaran tarif yang ditetapkan telah mengakomodir rasionalisasi tarif tol dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan, menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan.

Tarif Tol Paspro ruas Grati-Probolinggo Timur adalah Kendaraan Gol I Rp 26.500, Kendaraan Gol II Rp 40.000, Kendaraan Gol III Rp 40.000, Kendaraan Gol IV Rp 53.000, Kendaraan Gol V Rp 53.000.

Diketahui, sebelumnya para pengguna Tol Paspro, sejak diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 10 April 2019 belum dikenakan tarif sebagai bagian dari masa sosialisasi kepada masyarakat.

Kehadiran Tol Paspro sebagai bagian dari Tol Trans Jawa turut mendukung kecepatan mobilitas barang, orang, dan logistik nasional terutama untuk Kota Surabaya, Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo. Waktu tempuh dari Surabaya ke Probolinggo semula 3-3,5 jam kini bisa dicapai 1-1,5 jam.

Tags : Tol Pasuruan Probolinggo ,

Berita Terkait