Pemerintah Takkan Perpanjang Izin FPI Jika Tak Sejalan dengan Negara
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo menyatakan kemungkinan tak akan memperpanjang izin ormas Front Pembela Islam (FPI) jika terbukti tak sejalan dengan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Ya, tentu saja, sangat mungkin. Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologis menunjukkan bahwa mereka tidak sejalan dengan negara," kata Jokowi dalam wawancaranya dengan Associated Press (AP), Jumat 27 Juli 2019 yang dipublikasikan pada Sabtu 27 Juli 2019.
Jokowi menegaskan, ormas apapun yang dapat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa tak mungkin dia biarkan. Terlebih lagi jika ormas tersebut bertentangan dengan ideologi negara.
"Jika sebuah organisasi membahayakan negara dalam ideologinya, saya tidak akan berkompromi," katanya.
Untuk diketahui, izin ormas FPI terdaftar dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu sejak 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
Berkaitan dengan masa berlaku ini, FPI sudah mengajukan perpanjangan SKT kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Akan tetapi tak semua syarat bisa dipenuhi FPI. Sehingga Kemendagri memintanya melengkapi 10 dari 20 syarat yang wajib dipenuhi untuk memperpanjang SKT sebagai organisasi masyarakat.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, salah satu syarat yang harus dipenuhi FPI adalah rekomendasi dari Kementerian Agama.
Selain itu, FPI juga belum melengkapi surat pernyataan tidak ada konflik internal serta surat pernyataan tidak menggunakan lambang, gambar, bendera yang sama dengan ormas lain.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Liga Champions: Bayern Munchen Gagal Kalahkan Real Madrid
-
HBH Bacakada PKB, Gus Imin: Kita Niat Majukan Daerah dan Indonesia
-
Sekda: Dibutuhkan Kolaborasi Turunkan Stunting di Kota Tangerang
-
Gus Halim Ajak Desa-desa di Kawasan Pertambangan Kembangkan Potensi Sektor Lain
-
Menkop UKM Tegaskan Tak Ada Aturan Batasi Jam Operasional Warung Madura