Pemerintah Setujui Tunjangan Cuti Tahunan Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Dinaikan

| Selasa, 13/08/2019 18:18 WIB
Pemerintah Setujui Tunjangan Cuti Tahunan Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Dinaikan BPJS Kesehatan.

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya menyetujui satu usulan yaitu pemberian Tunjangan Cuti Tahunan menjadi 2 (dua) kali gaji Direksi dan Dewan Pengawas BPJS. 

“Selama ini Direksi dan Dewan Pengawas BPJS hanya mendapatkan THR sehingga untuk menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur Pemerintah, maka penyesuaian  Tunjangan Cuti Tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ketiga belas,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti dalam siaran persnya, Selasa 13 Agustus 2019.

Menurut Nufransa, BPJS Ketenagakerjaan mengirim surat usulan kepada Pemerintah untuk melakukan perubahan/penambahan beberapa komponen Manfaat Tambahan Lainnya bagi anggota dewan pengawas dan dewan direksi BPJS, yang diatur dalam PMK No. 34/2015.

Kementerian Keuangan memastikan, penyesuaian Manfaat Tambahan Lainnya bagi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS tersebut tidak berpengaruh terhadap pengelolaan dana jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan.

“Pembayaran Manfaat Lainnya tersebut (termasuk di dalamnya adalah Tunjangan Cuti Tahunan) menggunakan Dana Operasional BPJS dan tidak menggunakan sumber dana dari APBN,” jelas Nufransa.

Tags : BPJS ,