PKB Tolak Usulan Penambahan Pimpinan MPR

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen), DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dita Indah Sari, mengakatan, sebaiknya paket pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) mengikuti Undang-undang (UU) MD3.
"Seperti sekarang ini saja lah. Tinggal bagaimana kita duduk bareng menentukan siapa-siapa saja ketuanya," kata Dita Indah Sari dikutip dari laman pkb.id, Selasa 13 Agustus 2019.
Dita menjelaskan bahwa berdasarkan UU MD3 yang berlaku saat ini, pimpinan MPR setelah hasil Pemilu 2019 terdiri atas satu ketua dan empat wakil. Pimpinan dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.
”Tiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR. Kemudian, pimpinan MPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR," tuturnya.
Diketahui, hingga saat ini calon ketua MPR RI yang menguat adalah Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin. Ia diyakini mampu mengemban amanah tersebut.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Naik Rp13.000, Emas Antam Dijual Rp1,919 Juta per Gram
-
Sumenep Tawarkan Pesona Wisata Alam dan Budaya yang Memikat
-
Tumbangkan Unggulan Pertama, Anisimova Melaju ke Final Wimbledon
-
Menteri PPN Dorong Data Kependudukan Menjadi Basis Perencanaan Nasional
-
Sekda Jabar Nilai Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat