PKB Akan Bahas Amandemen UUD 1945 dan GBHN di Muktamar

| Senin, 19/08/2019 06:02 WIB
PKB Akan Bahas Amandemen UUD 1945 dan GBHN di Muktamar Bendera PKB berkibar di halaman The Westin Hotel, Nusa Dua, Bali (foto Radarbangsa/Labieb)

DENPASAR, RADARBANGSA.COM - Isu amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) juga akan dibahas Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam Muktamar di Bali pada 20-22 Agustus 2019.

Wakil Sekjend DPP PKB Ahmad Iman mengatakan partainya membentuk Tim Pengkajian Amendemen UUD 1945 dan GBHN. Tim Pengkajian ini tinggal menunggu disahkan pada perhelatan Muktamar nanti.

“Kami akan mengkaji secara serius dan komprehensif terkait rencana Amendemen terbatas UUD 1945 ini,” ujar Iman, Minggu 18 Agustus 2019.

Panitia pengkajian itu, kata Iman akan dikomandoi oleh profesor hukum tata negara dan profesor ilmu politik. Saat ditanya mengenai nama profesor hukum tata negara dan profesor ilmu politik, Iman merahasiakannya.

“Tunggu nanti pas Muktamar. Kami akan beri kejutan mengenai sosok profesor yang akan memimpin Tim Pengkajian itu,” ujarnya.

Menurut Iman, Panitia Pengkajian ini sangat penting untuk mendapatkan pemahaman dan perspektif lebih utuh baik secara ketatanegaraan maupun politik.

“Ini bentuk keseriusan kami untuk mengkaji rencana Amendemen terbatas UUD 45 itu,” kata dia.

Hasil kajian itu, lanjut Iman akan dijadikan pedoman dan landasan PKB menentukan sikap apakah mendukung atau menolak rencana tersebut.

“Ini menyangkut prinsip tentang tatanegara Indonesia kedepan. Kita tak ingin presiden terpilih justru tersandra oleh GBHN. Apalagi negara ini sudah pernah mempraktekkan hal itu pada pemerintahan sebelumnya,” imbuhnya.

Tags : Muktamar PKB , UUD , GBHN

Berita Terkait