DPR Sahkan RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Dalam Rapat Paripurna, DPR RI mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan menjadi Undang-Undang.
RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan ini merupakan perbaikan dan penyesuaian daru Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
Baca juga: DPR Tunda Pengesahan 4 RUU
“Pertanian merupakan salah satu sektor penting dalam pembangunan nasional yang saat ini pengaturannya dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Namun dalam implementasinya UU tersebut masih terdapat beberapa kekurangan dan belum mampu memenuhi kebutuhan hukum masyarakat,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Michael Wattimena.
Kekurangan tersebut, lanjut Michael antara lain berupa adanya pergeseran paradigma sentralistik menjadi desentralistik yang terdapat dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang turut mempengaruhi paradigma kewenangan pengelolaan budidaya pertanian.
Sebelumnya, DPR juga mensahkan RUU Pesantren dan RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Selain itu, DPR juga menunda RUU diantaranya RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Permasyarakata, RUU Pertanahan dan RUU Minerba.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Marc Marquez Tercepat di Sprint Race MotoGP Prancis 2025
-
Kemenag RI Catat 8 Jemaah Calon Haji Wafat, Pastikan Pelayanan Penuh
-
Komisi III DPR RI Apresiasi Polri Tindak 3.326 Kasus Premanisme
-
Indonesia Pastikan Bawa Pulang Satu Gelar Taipei Open 2025
-
Manfaat Rajin Minum Air Putih, Jaga Kesehatan Ginjal