DPR Sahkan RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Dalam Rapat Paripurna, DPR RI mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan menjadi Undang-Undang.
RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan ini merupakan perbaikan dan penyesuaian daru Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
Baca juga: DPR Tunda Pengesahan 4 RUU
“Pertanian merupakan salah satu sektor penting dalam pembangunan nasional yang saat ini pengaturannya dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Namun dalam implementasinya UU tersebut masih terdapat beberapa kekurangan dan belum mampu memenuhi kebutuhan hukum masyarakat,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Michael Wattimena.
Kekurangan tersebut, lanjut Michael antara lain berupa adanya pergeseran paradigma sentralistik menjadi desentralistik yang terdapat dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang turut mempengaruhi paradigma kewenangan pengelolaan budidaya pertanian.
Sebelumnya, DPR juga mensahkan RUU Pesantren dan RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Selain itu, DPR juga menunda RUU diantaranya RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Permasyarakata, RUU Pertanahan dan RUU Minerba.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Buka Festival Palang Pintu ke-XVI, Gus Imin: Jaya Terus Sampai Kiamat
-
Menteri Keuangan Sebut Pembiayaan Syariah Bagi UMKM per September Capai Rp21,01 Triliun
-
18 Kementerian Deklarasi Forum Kolaborasi Pemuda dalam Pengurangan Risiko Bencana
-
Trent Alexander Arnold Diincar Real Madrid, Bertahan di Liverpool atau Pindah?
-
Kementerian PUPR Telah Bangun 10 Juta Unit Rumah Lewat Program Sejuta Rumah