MenkumHAM: Jika Masyarakat Keberatan dengan Revisi UU KPK, Silahkan ke MK

| Kamis, 26/09/2019 08:31 WIB
MenkumHAM: Jika Masyarakat Keberatan dengan Revisi UU KPK, Silahkan ke MK Yasonna Laoly (menteri Hukum dan HAM RI). (Foto: Twitter @setkabgoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah memastikan tidak ada rencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK). Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mempersilahkan masyarakat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika keberatan dengan revisi UU KPK.

"Kan sudah saya bilang, Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional lewat MK dong. Masak kita main paksa-paksa, sudahlah. Kita hargai mekanisme konstitusional kita. Kecuali kita tidak menganggap negara ini negara hukum lagi. Gitu aja," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 25 September 2019.

Baca Juga: DPR Utamakan Aspirasi Rakyat untuk Revisi UU KPK

Dia mengatakan, saat ini tidak ada kegentingan yang memaksa untuk diterbitkan Perppu. Sebagaimana diketahui Perppu dikeluarkan dalam kegentingan yang memaksa.

"Enggak. Bukan apa, jangan dibiasakan. Imam Putrasidin juga mengatakan jangan membiasakan cara-cara begitu. Berarti dengan cara itu mendelegitimasi lembaga negara. seolah-olah enggak percaya pada MK. Itulah makanya dibuat MK. Bukan cara begitu. Itu enggak elegan lah," ujarnya. 

Sebelumnya, RUU KPK disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna pada Selasa, 17 September 2019 lalu. Sebanyak 7 fraksi di DPR RI sepakat RUU KPK disahkan menjadi Undang-Undang. 

Tags : RUU KPK , Menkumham , Perppu , UU KPK , MK

Berita Terkait