Cek Fakta! Benarkah TAP MPR Nomor VI/2000 Atur Pemakzulan Presiden?

| Sabtu, 28/09/2019 16:26 WIB
Cek Fakta! Benarkah TAP MPR Nomor VI/2000 Atur Pemakzulan Presiden? Mujahid 212 membentangkan spanduk kontroversial saat aksi di Jakarta (foto Twitter @AnakKolong_)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Sekelompok massa menggelar Aksi Mujahid 212 bertajuk Selamatkan NKRI pada Sabtu 28 September 2019 di Jakarta.

Aksi ini menarik perhatian warganet karena salah satu spanduk yang dibentangkan dianggap keliru mengaitkan TAP MPR dengan tuntutan agar presiden mundur.

"Amanat TAP MPR RI No 6/Tahun 2000 Presiden Tak Dipercaya Rakyat Wajib Mundur," demikian tulisan dalam salah satu spanduk yang dibawa peserta demo.

Spanduk ini lantas viral di media sosial dan mendapat komentar beragam dari warganet. Banyak yang menilai jika tuntutan Presiden mundur sama sekali tidak berkaitan dengan isi TAP MPR Nomor VI Tahun 2000.

“Tap MPR no 6 tahun 2000 memang ttg pemisahan TNI dan Polri. Siapa yg bilang tentang Presiden Turun? Kata siapa ya? 😅,” tulis @baretbaresita.

“Sayang sekali kalian yg aksi hari ini sangat keliru mengaitkan TAP MPR No 6 2000 dengan tuntutan Presiden mundur. Kawan2 tolong belajar banyak lagi dari teman2 mahasiswa. Rakyat indonesia lebih percaya pada aksi yg dilakukan mahasiswa,” cuit @ervanfikri_

“Demokrasi memang memberikan peluang agar orang dongok juga mendapat panggung. Contohnya soal TAP MPR No. VI/MPR/2000, selain baliho yang ngaco, isi kepala pesertanya juga ngaco,” tulis @Sam_Ardi.

Dari penelusuran redaksi, TAP MPR tersebut membahas tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut redaksi kutip isi dari TAP MPR Nomor VI Tahun 2000:

Pasal 1

Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.

Pasal 2

(1) Tentara Nasional Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara.

(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan.

(3) Dalam hal terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan dan kegiatan keamanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus bekerja sama dan saling membantu.

Pasal 3

(1) Peran Tentara Nasional Indonesia dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(2) Hal-hal yang menyangkut Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara lengkap dan terperinci diatur lebih lanjut dalam undang-undang secara terpisah.

Pasal 4

Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Tags : Demo , Mujahid 212 , Jokowi , Jakarta