Dana Lingkungan Hidup Ditambah dan Disatukan dalam BPDLH

| Rabu, 09/10/2019 18:45 WIB
Dana Lingkungan Hidup Ditambah dan Disatukan dalam BPDLH Menkeu Sri Mulyani menghadiri peluncuran BPDLH di Jakarta (foto: Kemenkeugoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati meluncurkan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar di Lapangan Banteng Timur Kementerian Keuangan, Jakarta pada Rabu 09 Oktober 2019.

BPDLH akan menjadi pengelola dana-dana terkait bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, dan bidang lainnya terkait lingkungan hidup.

Sebelumnya, anggaran tersebut tersebar di beberapa Kementerian dan Lembaga (K/L) dengan beragam program yang tersebar pula di beberapa K/L yang berbeda.

BPDLH adalah perwujudan amanat Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.

Pemerintah juga meningkatkan anggaran dana perubahan iklim terkait lingkungan sejak tahun 2016 dari Rp72,4 triliun menjadi Rp109,7 triliun pada tahun 2018.

“Berdasarkan penandaan anggaran perubahan iklim (climate budget tagging) yang dilakukan Kementerian Keuangan, tercatat peningkatan dukungan APBN dalam program nasional terkait isu perubahan iklim yakni sebesar Rp72,4 triliun dalam APBNP 2016, Rp95,6 triliun dalam APBNP 2017 dan Rp109,7 triliun dalam APBN 2018 atau sekitar 3,6% (2016), 4,7% (2017) dan 4,9% (2018) terhadap total anggaran APBN,” jelas Menkeu.

Tags : Lingkungan Hidup , Jakarta , Kemenkeu