Relawan Jam`iyyah Jokowi-Ma`ruf Amin Laporkan Hanum Rais ke Polisi

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Hanum Rais dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh relawan Jam’iyah Jokowi-KH Ma’ruf Amin terkait postingan di Media Sosial (Medsos) soal penyerangan terhadap Menko Polhukam Wiranto, Kamis 10 Oktober 2019 kemarin.
“Banyak masyarakat yang simpatik. Namun dia memberikan statemen bahwa ini hanya rekayasa, setingan hanya untuk menggelontorkan dana deradikilasi, “ kata Koordinator Jam’iyyah Jokowi-Ma’ruf Amin, Rody Asyadi dikutip dari kompas.com, Jumat 11 Oktober 2019.
Rody merasa miris dengan twit yang ditulis putri Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amin Rais itu. Karena postingan tersebut berdampak negatif di masyarakat.
Menurut Rody, Hanum Rais bukan kali ini saja memberikan pandangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Akhirnya memberikan keterangan masyarakat bahwa saat kejadian ini adalah rekayasa.
Hanum Rais disebutkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 dan 45 Huruf a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Gubernur Bali Dorong Jajaran Pejabat Kebut Kebijakan dan Program Prioritas 2025-2030
-
PPATK Ungkap Ratusan NIK Penerima Bansos Terlibat Tipikor, Narkotika, Hingga Terorisme
-
Politisi PKB Nasim Khan Nilai Koperasi Mampu Bangkitkan Ekonomi Kerakyatan
-
Gubernur Andra Soni Ungkap RPJMD Difokuskan ke Kemajuan Banten
-
Uji Coba Program Kapal Wisata Jakarta Disambut Antusias Warga