Pemerintah Yakini ASEAN Satu Suara Soal Perlindungan Pekerja Migran

| Kamis, 28/11/2019 18:13 WIB
Pemerintah Yakini ASEAN Satu Suara Soal Perlindungan Pekerja Migran Inception Meeting of Research of Migrant Domestic Worker Rights Based on Standard Employment Contract, Jakarta 28 November 2019 (foto: kemnaker)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diwakili Direktur PPTKLN Eva Trisiana membuka acara Inception Meeting of Research of Migrant Domestic Worker Rights Based on Standard Employment Contract, Jakarta 28 November 2019.

Diketahui, pada November 2017 di Filipina lalu, negara-negara anggota ASEAN termasuk Indonesia menyepakati ASEAN Consensus on the Promotion and Protection of the Rights of Migrant Workers. Konsensus ini merupakan kesepakatan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja migran.

“Dalam konsensus tersebut diatur sejumlah hak yang didapat pekerja migran a.l. hak dasar dan hak khusus, kewajiban negara pengirim dan penerima serta standar minimum yang harus tertuang dalam perjanjian kontrak kerja antara pemberi kerja dan pekerja migran,” kata Eva Trisiana dikutip kemnakerRI.

Menurut Eva, standar minimum seperti gaji, benefit, kondisi kerja, K3, mekaniseme penyelesaian perselisihan serta repatriasi harus ada dalam perjanjian kontrak kerja. Namun, hingga saat ini konsensus tersebut blm memiliki perikatan hukum/non legally binding dan masih bersifat morally binding.

“Walaupun demikian AMS telah menyepakati untuk mengawal secara intens terkait implementasi dari ASEAN konsensus dimaksud melalui ASEAN Work Plan 2016-2020 yang disusun dengan  tujuan dan target tertentu guna memastikan pelaksanaan konsensus dapat berjalan sesuai harapan,” tambahnya.

Eva menuturkan bahwa pemerintah meyakini dan semua sepakat bahwa perlindungan pekerja migran dan juga pemberi kerja sejatinya berawal dari kontrak kerja.

Eva juga mengatakan, Indonesia sebagai salah satu negara yang menempatkan pekerja migran terbesar di ASEAN merasa terpanggil untuk menginisiasi suatu penelitian terkait kontrak kerja perlindungan pekerja.

Terakhir, Eva berharap seluruh Negara anggota ASEAN turut mendukung dan memilih satu orang National Consultant dari negaranya masing-masing, yang akan bekerjasama dengan Regional Consultant melaksanakan penelitian tersebut.

Tags : Kemnaker , ASEAN , PMI