Menaker: Indonesia-Malaysia Komitmen Tingkatkan Pelindungan Pekerja Migran

| Selasa, 10/12/2019 22:59 WIB
Menaker: Indonesia-Malaysia Komitmen Tingkatkan Pelindungan Pekerja Migran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah foto bersama dengan Mendagri Malaysia Tan Sri Dato Hj Muhyiddin bin Hj Mohd Yassin di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (10/12). (Foto: twitter @KemnakerRI)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah Indonesia dan Malaysia berkomitmen untuk meningkatkan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Malaysia. Kedua negara juga berkomitmen untuk menyelesaikan sejumlah prosedur penempatan dan pelindungan PMI yang belum terselesaikan.

Baca Juga: Menaker Ajak Investor Amerika Bantu Kembangkan SDM Indonesia

Komitmen tersebut disampaikan kedua belah pihak saat Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, menerima kunjungan Menteri Dalam Negeri Kerajaan Malaysia, Tan Sri Dato` Hj. Muhyiddin bin Hj. Mohd. Yassin, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa, 10 Desember 2019.

Usai melakukan pertemuan, Ida menyampaikan bahwa Pemerintah Malaysia sangat terbuka terhadap semua hal yang berkaitan dengan penempatan dan pelindungan PMI untuk dibicarakan bersama.

"Intinya Pemerintah Malaysia sangat welcome untuk semua hal bisa dibicarakan, bisa didiskusikan, termasuk isu beberapa MoU untuk pekerja domestik yang belum ada pembaruan," terangnya.

Ida menjelaskan, MoU antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Penempatan Pekerja Sektor Domestik telah berakhir sejak tahun 2016. Indonesia sendiri sudah mengajukan pembaruan MoU sejak tahun 2015. Namun hingga saat belum mendapat kesepakatan.

"Ini juga didorong, kita meminta untuk segera ada respon atau tanggapan propose yang sudah kita ajukan," ujar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Selain pembaruan MoU untuk penempatan pekerja sektor domestik, pertemuan ini juga membahas kebijakan sepihak (uniteral) dari Pemerintah Malaysia. Kebijakan sepihak tersebut diantaranya kebijakan double medical check-up serta kebijakan imigrasi seperti Foreign Worker Centralized Management System (FWCMS), e-VDR (Visa Dengan Rujukan), dan Imigration Security Clereance (ISC).

"Untuk itu, Indonesia meminta agar kebijakan-kebijakan tersebut ditinjau kembali dan perlu mendapat kesepakatan bersama. Sehingga, tidak ada salah satu pihak yang dirugikan," tutur Ida.

Baca Juga: Ida Fauziyah Terima Kunjungan Mendagri Kerajaan Malaysia di Kantornya

Plt. Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Aris Wahyudi menambahkan, Indonesia telah mengajukan draft MoU yang mencakup inisiasi penempatan melalui mekanisme One Channel Recruitment. Dengan pertemuan kedua Menteri pada hari ini diharapkan proses pembaruan MoU dapat segera terselesaikan.

"Ke depan, semua pihak harus mengkonkritkan kebijakan One Channel dalam rekrutmen. Agar semua terkonsolidasi, terkoordinasi, dan terdata," ujar Aris.

Tags : Menaker , Pekerja Migran , MoU , Indonesia , Malaysia

Berita Terkait