Baleg DPR dan Pemerintah Setujui 50 RUU Prioritas 2020

| Jum'at, 17/01/2020 19:21 WIB
Baleg DPR dan Pemerintah Setujui 50 RUU Prioritas 2020 Baleg DPR RI dan KemenkumHAM setujui 50 RUU prioritas tahun 2020, Kamis (16/1). (Foto: twitter @DPR_RI)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Badan Legislasi DPR RI akhirnya menyetujui 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) Prolegnas Prioritas Tahun 2020 setelah Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yassona H. Laoly beserta perwakilan Fraksi-Fraksi DPR RI. Usai disepakati, nantinya daftar RUU tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan.

“Setelah melakukan pendalaman bersama, pada prinsipnya seluruh Fraksi setuju terhadap 50 RUU yang kita tetapkan hari ini,” ujar Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas usai memimpin Raker di Ruang Rapat Pansus B DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2020.

Baca Juga: Ibnu Multazam: Baleg Terus Cari Masukan Susun Prolegnas 2020-2024

Terdapat beberapa perubahan terhadap RUU Prolegnas Prioritas dari yang sebelumnya telah dibicarakan. Di antaranya RUU Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang menjadi prioritas pembahasan RUU di DPR RI. Kemudian, RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sidiknas) yang semula usulan DPR RI, lalu diambil alih menjadi usul Pemerintah.

Selanjutnya, RUU Komisi Yudisial yang sebelumnya menjadi usul DPR RI, dalam RUU Prioritas 2020 akan dihapuskan. Lalu, RUU tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sebelumnya usulan Pemerintah kini menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Baca Juga: Kunjungan Kerja ke Sumsel, Baleg Usulkan RUU Narkotika Masuk Prolegnas

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, dalam pandangan mini Fraksi yang disampaikan oleh sembilan Fraksi DPR RI, terdapat enam Fraksi menyetujui 50 RUU Prolegnas Prioritas tersebut. Sedangkan, tiga Fraksi lain, yakni F-NasDem, F-Golkar, dan F-PDI Perjuangan memberikan persetujuan dengan catatan.

“Semua Fraksi setuju sengan pengesahan RUU Prolegnas Prioritas 2020. Catatan-catatan ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari keputusan yang kami ambil,” tutur Supratman. Selanjutnya, Baleg akan meneruskan hasil rapat kepada Pimpinan Dewan untuk selanjutnya memperoleh jadwal Rapat Paripurna guna mendapatkan pengesahan tingkat II.

Tags : Baleg , DPR RI , RUU Prioritas , KemenkumHAM RI