Wakil Ketua Baleg: RUU Masyarakat Hukum Adat Jadi Agenda Legislasi Prioritas PKB

| Jum'at, 11/07/2025 17:31 WIB
Wakil Ketua Baleg: RUU Masyarakat Hukum Adat Jadi Agenda Legislasi Prioritas PKB Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Iman Sukri (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKB Ahmad Iman Syukri menegaskan bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) menjadi agenda legislasi prioritas yang akan diperjuangan PKB di parlemen. Rancangan peraturan itu disusun untuk melindungi masyarakat adat dari marginalisasi, diskriminasi, serta kriminalisasi.

“Kami sebagai pengusul RUU MHA secara konsisten menempatkan pengusungan RUU tentang Masyarakat Adat sebagai salah satu agenda legislasi prioritas,” terang Iman dalam acara diskusi pakar dalam rangka penyusunan naskah akademik RUU MHA yang digelar Badan Keahlian DPR di Ruang Baleg, Jumat (11/7/2025).

Menurut Iman, ada sejumlah alasan yang menjadi dasar menyusunan RUU tersebut. Pertama, dasar UUD 1945, khususnya Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3), yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional. Kedua, Fraksi PKB yang memiliki akar historis dan sosiologis yang kuat dengan Nahdlatul Ulama (NU), secara inheren membawa tradisi pembelaan terhadap kelompok yang rentan dan seringkali terpinggirkan. 

“Sejarah panjang NU dalam memperjuangkan hak-hak rakyat kecil, termasuk masyarakat adat dan petani desa yang kerap menjadi korban ketidakadilan agraria, menjadi landasan kuat bagi PKB untuk meneruskan perjuangan tersebut melalui jalur legislasi,” terangnya.

Menurut politisi asal Dapil Jawa Timur VII itu, ketiadaan payung hukum yang spesifik dan kuat mengakibatkan pengakuan serta perlindungan terhadap hak-hak Masyarakat Adat menjadi lemah, yang pada akhirnya seringkali menjadi akar dari berbagai permasalahan dan konflik di lapangan.

“PKB memandang perlindungan terhadap kelompok lemah sebagai kewajiban moral yang tak terpisahkan dari norma agama.  PKB menempatkan adat sebagai salah satu kelompok masyarakat yang perlu dilindungi secara serius dari berbagai bentuk marginalisasi, diskriminasi, serta kriminalisasi yang seringkali mereka hadapi,” bebernya. 

Iman mengatakan, saat ini pengaturan mengenai Masyarakat Adat diterapkan dalam berbagai undang-undang sektoral, seperti undang-undang kehutanan, agraria, desa, dan pesisir. Fragmentasi regulasi ini menciptakan tumpang tindih, yang justru menghambat upaya Masyarakat Adat untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka.

Banyak dalil Al-Qur’an yang menjadi landasan Fraksi PKB dalam mengusung RUU Masyarakat Adat. Seperti QS Al-Mā'idah ayat 8 yang diperintahkan untuk "berlaku adil" kepada semua golongan. Kemudian hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi, “Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya; ia tidak menzaliminya dan tidak membiarkan (terzalimi)”.

Kaidah fiqih juga menjadi landasan, yaitu “Dar' al-mafsadah muqaddam ʿalā jalb al-maṣlaḥah” (menolak kerusakan didahulukan atas menarik kemaslahatan). Kaidah itu sangat relevan, di mana RUU Masyarakat Adat dipandang sebagai instrumen krusial untuk mencegah mafsadah berupa kriminalisasi dan urusan agraria yang merugikan masyarakat adat.

“Jadi, pengkajian dan penyusunan RUU Masyarakat Adat ini bukan sekadar agenda legislasi biasa, melainkan sebuah langkah strategis dan mendesak untuk mengatasi kesenjangan hukum yang ada, dan mewujudkan keadilan sosial yang hakiki bagi seluruh Masyarakat Adat di Indonesia,” tegas Iman. 

Hadir dalam acara diskusi, Wakil Ketua Baleg Martin Manurung, Direktur Jenderal dan Pelindungan Tradisi, Kementerian Kebudayaan Restu Gunawan, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, Pakar Masyarakat Hukum Adat Mathius Awoitauw, dan Erasmus Cahyadi dari Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat dan Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.

Tags : Baleg DPR RI

Berita Terkait