Tanggapi Omnibus Law Cipta Kerja, Luluk Soroti Ancaman Lingkungan Hidup

| Rabu, 26/02/2020 21:35 WIB
Tanggapi Omnibus Law Cipta Kerja, Luluk Soroti Ancaman Lingkungan Hidup Luluk Nur Hamidah (Anggota DPR RI Fraksi PKB). (Foto: istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi IV DPR RI Luluk Nur Hamidah mengatakan bahwa masalah lingkungan hidup dan agraria menjadi fokus sorotan atas RUU Cipta Kerja ini. Disampaikannya, beberapa masalah yang berkaitan dengan perizinan yang menjadi aspek administrasi lingkungan seperti: Izin lokasi & Tata Ruang, izin lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) & Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

"Selain itu juga dari aspek pengenaan sanksi, baik administrasi, pidana, dan perdata lingkungan dimana RUU ini seolah memberikan keringanan yang bersifat privilege dengan menghapus sanksi pidana atas kesalahan administrasi, sanksi hanya berupa administrasi dan/atau perdata," kata Luluk saat menjadi pembicara dalam Diskusi Reboan "Omnibus Law Cipta Kerja: Mengancam Lingkungan Hidup dan Agraria?" di Kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2020.

Luluk menegaskan, Omnibus Law Cipta Kerja jangan sampai mengancam kelestarian lingkungan hidup. Untuk itu, Legislator Fraksi PKB itu menyampaikan sejumlah hal:

  1. Penyederhanaan izin tidak sama dengan penghapusan. Adanya aturan perizinan tujuannya bersifat protektif, bukan mempersulit.
  2. Pendekatan ekonomis memang diperlukan, prinsip efisiensi yang menimbang manfaat yang diperoleh dan biaya yang akan dikeluarkan.
  3. Perubahan dan/atau penghapusan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup mengancam keberlanjutan ekosistem/lingkungan hidup di masa yang akan datang.
  4. Jika aspek pidana hilang, bagaimana pertanggungjawabannya di pengadilan?
  5. Aspek sanksi administrasi tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Bagaimana dengan Corporate Liability?
  6. Ditengah kesadaran lingkungan masyarakat Indonesia yang masih rendah, RUU Cipta Kerja berpotensi merugikan masyarakat Indonesia bahkan dunia di masa depan kelak.
  7. Sinergisitas antara pengaturan hukum dan kebijakan dengan wawasan lingkungan harus dikedepankan
  8. Pendekatan didasarkan pada hak lingkungan per se maupun hak masyarakat, inter-generasi maupun intra-generasi
  9. Mengedepankan paradigma eco-centrism
  10. Pendekatan melalui konsep sustainable development yang menggabungkan tiga pilar utama yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan hidup dinilai lebih bermanfaat.

Luluk juga menyampaikan pernyataan sikap atas Omnibus Law Cipta Kerja ini, antara lain:

  1. Masalah Lingkungan Hidup & Agraria bersentuhan langsung dengan terancamnya kelestarian kulliyat al-khams yang menjadi maqashid al-syari’ah yang menjadi salah satu dari 9 mabda siyasi PKB. Yakni, terpeliharanya jiwa raga, terpenuhinya kemerdekaan, terpenuhinya hak-hak dasar manusia seperti pangan, sandang, dan papan, hak atas penghidupan/perlindungan pekerjaan, hak mendapatkan keselamatan dan bebas dari penganiayaan (hifdzu al-Nafs), terpeliharanya agama dan larangan adanya pemaksaan agama (hifdzu al-din), terpeliharanya akal dan jaminan atas kebebasan berekspresi serta berpendapat (hifdzu al-Aql), terpeliharanya keturunan, jaminan atas perlindungan masa depan generasi penerus (hifdzu al-nasl) dan terpeliharanya harta benda (hifdzu al-mal).
  2. Komitmen PKB sebagai “Green Party” bahwasannya keberpihakan terhadap kelestarian lingkungan hidup merupakan jalan perjuangan partai.
  3. Legislator PKB mendorong setiap elemen bangsa, khususnya pembuat kebijakan untuk merumuskan aturan yang mengarah pada terciptanya “baldatun thayyibatun wa rabbun ghafuur” yang menebar kasih sayang bagi semesta alam (rahmatan lil ‘alamin).
  4. RUU ini bertentangan dengan tujuan negara, Fraksi PKB wajib hukumnya menolak RUU ini. Sesuai dengan garis strategi perjuangan partai: Melayani Ibu Pertiwi, Bukan Melayani Investor.
Tags : Omnibus Law Cipta Kerja , Luluk Nur Hamidah

Berita Terkait