Komisi IX DPR Sebut Kebijakan `Physical Distancing` Butuh Penegakan Hukum yang Tegas

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan bahwa kebijakan physical distancing atau jaga jarak untuk mencegah virus Corona (Covid-19) membutuhkan penegakan hukum yang tegas. Ini penting dilakukan untuk menekan wabah Corona di sejumlah wilayah Indonesia. Kampanye jaga jarak ini harus dipahami masyarakat sebagai langkah pencegahan.
"Penegakan hukum harus dilakukan kepada warga, komunitas, atau pimpinan kelompok tertentu yang tidak jalankan kebijakan ini," kata Melki dikutip dari dpr.go.id, Kamis, 26 Maret 2020.
Baca Juga: Komisi IX Soroti Pencegahan Covid-19 di Pesantren, Begini Respon Pemerintah
Kasus Covid-19 di Indonesia sangat cepat perkembangannya. Bahkan, saat ini sudah 700 lebih kasus pasien Corona di Indonesia.
Kebijakan pencegahan Covid-19 tersebut, terang Legislator Fraksi Golkar itu, memang butuh kepatuhan masyarakat. Ia menilai, seruan jaga jarak sejauh ini relatif sudah dipatuhi masyarakat.
Kepatuhan itu setidaknya sudah dijalankan oleh dunia pendidikan dan rumah-rumah ibadah. Namun, belum berjalan baik di sektor pekerja swasta.
"Butuh penegakan hukum dan kesadaran semua pihak untuk jalankan ini," tutup legislator dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II tersebut.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Bupati Meranti Dikukuhkan sebagai Sekretaris Bidang Investasi dan Hilirisasi Apkasi
-
Zita Anjani Beri Nilai Sempurna untuk Banyuwangi sebagai Destinasi Unggulan
-
Pengusaha Tertarik EBT, Gubernur Andra Soni: Banten Terbuka Untuk Investasi
-
Pemkab Sumenep Dorong Legalitas Usaha Rokok Lokal Lewat FGD
-
Mentan Amran Sebut Pemerintah Salurkan 1,3 Juta Ton Beras SPHP Tekan Kenaikan Harga