Komisi IX DPR Sebut Kebijakan `Physical Distancing` Butuh Penegakan Hukum yang Tegas

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan bahwa kebijakan physical distancing atau jaga jarak untuk mencegah virus Corona (Covid-19) membutuhkan penegakan hukum yang tegas. Ini penting dilakukan untuk menekan wabah Corona di sejumlah wilayah Indonesia. Kampanye jaga jarak ini harus dipahami masyarakat sebagai langkah pencegahan.
"Penegakan hukum harus dilakukan kepada warga, komunitas, atau pimpinan kelompok tertentu yang tidak jalankan kebijakan ini," kata Melki dikutip dari dpr.go.id, Kamis, 26 Maret 2020.
Baca Juga: Komisi IX Soroti Pencegahan Covid-19 di Pesantren, Begini Respon Pemerintah
Kasus Covid-19 di Indonesia sangat cepat perkembangannya. Bahkan, saat ini sudah 700 lebih kasus pasien Corona di Indonesia.
Kebijakan pencegahan Covid-19 tersebut, terang Legislator Fraksi Golkar itu, memang butuh kepatuhan masyarakat. Ia menilai, seruan jaga jarak sejauh ini relatif sudah dipatuhi masyarakat.
Kepatuhan itu setidaknya sudah dijalankan oleh dunia pendidikan dan rumah-rumah ibadah. Namun, belum berjalan baik di sektor pekerja swasta.
"Butuh penegakan hukum dan kesadaran semua pihak untuk jalankan ini," tutup legislator dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II tersebut.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Pemprov Banten Ajukan Tambahan Lokasi Sekolah Rakyat
-
Gubernur Bali Dorong Jajaran Pejabat Kebut Kebijakan dan Program Prioritas 2025-2030
-
PPATK Ungkap Ratusan NIK Penerima Bansos Terlibat Tipikor, Narkotika, Hingga Terorisme
-
Politisi PKB Nasim Khan Nilai Koperasi Mampu Bangkitkan Ekonomi Kerakyatan
-
Gubernur Andra Soni Ungkap RPJMD Difokuskan ke Kemajuan Banten