Pemerintah Pastikan Pejabat Negara Tak Dapat THR, Ini Daftarnya
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo merilis keputusan soal tunjangan hari raya (THR) untuk PNS, TNI/Polri, dan pejabat negara di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, dalam surat keputusan tersebut, seluruh pejabat negara tidak akan mendapatkan THR pada tahun ini sesuai instruksi dari Presiden Jokowi.
“Presiden, wapres, menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah, tidak mendapatkan THR dengan keputusan tersebut," kata Sri Mulyani lewat video conference, Selasa, 14 April 2020.
Namun tak semua pejabat tak mendapatkan THR. Sri Mulyani menyebut, pejabat eselon I dan II memang tidak mendapatkan THR, sedangkan pejabat eselon III ke bawah akan mendapatkan THR.
"Jadi THR untuk seluruh pejabat negara Eselon I dan II tidak dibayarkan, tetapi ASN, TNI, Polri, Eselon III ke bawah atau pejabat negara setara Eselon III ke bawah dibayarkan," tuturnya.
Jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2014 tentang ASN, maka yang termasuk pejabat negara adalah sebagai berikut:
- Presiden
- Wakil Presiden
- Menteri dan Wakil Menteri
- Ketua, Wakil, dan Anggota DPR, DPD, dan MPR
- Ketua, Wakil, dan Anggota MA, BPK, KY.
- Ketua dan Wakil Ketua KPK
- Kepala daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota)
- Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri (Dubes)
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis