Ketua KPK Ingatkan Koruptor Dana Covid-19 Terancam Hukuman Mati

| Rabu, 29/04/2020 15:19 WIB
Ketua KPK Ingatkan Koruptor Dana Covid-19 Terancam Hukuman Mati Ketua KPK, Firli Bahuri (foto: beritakinico)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti pemangku kebijakan untuk tidak menyelewengkan anggaran penanganan pandemi Covid-19 yang nilainya mencapai Rp 405 triliun dan Rp 56,57 triliun di daerah.

Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan, siapapun yang menyelewengkan dana penanganan bencana di tengah pandemi Covid-19, maka ancaman hukuman mati bakal ditegakkan.

"Maka bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana tidak ada pilihan lain. Kita menegakkan hukum yaitu tuntutannya pidana mati," ujar Firli dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu, 29 April 2020.

Firli menyatakan ada sejumlah titik kerawanan penyalahgunaan dana itu, pertama adalah terkait pengadaan barang dan jasa. Kerawanan ini merupakan kerawanan yang kerap dalam setiap implementasi anggaran.

"Kolusi dengan penyedia, mark-up harga, kickback, benturan kepentingan dalam pengadaan, kecurangan," kata Firli menyebutkan bentuk potensi korupsi dalam aspek pengadaan barang dan jasa.

Kerawanan kedua adalah terkait pemberian sumbangan atau donasi. Terdapat kerawanan dalam pencatatan, penerimaan, penyaluran bantuan, hingga penyelewengan bantuan. Oleh karena itu, KPK telah mengeluarkan pedoman soal pemberian donasi sehingga tepat dan tidak dianggap sebagai gratifikasi.

Kerawanan ketiga, lanjut Firli, adalah dalam refocusing atau penganggaran untuk Covid-19 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). KPK bekerja sama dengan pengawas internal di daerah untuk mengawasi alokasi sumber dana dan belanja, hingga pemanfaatan anggaran tersebut.

Kerawanan keempat yakni penyelenggaraan bantuan sosial dan social safety net. KPK mengawasi pendataan, klarifikasi data hingga distribusi bantuan agar bantuan sosial diterima oleh masyarakat.

"Kami buat satgas gabungan deputi pencegahan dan penindakan," kata Firli menegaskan.

Tags : Covid19 , Firli Bahuri , KPK

Berita Terkait