Menteri Ida: Pekerja Hingga Pengusaha Bisa Sampaikan Aspirasi Seputar Pelaksanaan K3 Corona

| Kamis, 02/04/2020 12:05 WIB
Menteri Ida: Pekerja Hingga Pengusaha Bisa Sampaikan Aspirasi Seputar Pelaksanaan K3 Corona Menteri Ida Fauziyah saat meresmikan posko K3 Corona (foto: kemnakerRI)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa posko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Corona, para pekerja, bahkan pengusaha dapat bertanya, mengadu, dan menyampaikan aspirasi seputar pelaksanaan K3 Corona di Perusahaan.

“Bagaimana caranya? Buka Website Sisnaker www.kemnaker.go.id atau melalui akun Instagram, Facebook, Twitter, dan Youtube Kemnaker. Jangan Lupa silahkan kunjungi www.kemnaker.go.id,” terang Menaker Ida dalam teleconference bersama para Kadisnaker Provinsi seluruh Indonesia di Jakarta, Rabu, 1 April 2020.

"Pekerja yang tetap harus bekerja di tempat kerja, namun dalam pelaksanannya terdapat hal-hal yang perlu ditanyakan, dikonsultasian, atau diadukan, dapat menyampaikan permasalahannya melalui Posko Pengaduan K3 Corona pada SISNAKER Kemnaker," ujarnya.

Selain itu, sambung Ida, pekerja/buruh merupakan komunitas yang juga rentan akan terjangkitnya penyakit Covid-19 ini. Hal ini akan berpengaruh terhadap pembangunan ketenagakerjaan pada khususnya apabila upaya pencegahan dan penanggulangan di tempat kerja tidak dilaksanakan.

"Untuk itu, diperlukan langkah-langkah guna melindungi pekerja/buruh serta kelangsungan usaha agar produktivitas kerja tetap tinggi. Kami mendorong pimpinan perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi Pandemi Covid-19 dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menyusun rencana kelangsungan usaha, " tuturnya.

Beberapa langkah yang bisa dilakukan perusahaan diantaranya melakukan edukasi kepada pekerja tentang Covid-19 dan perilaku hidup bersih dan sehat; menjaga kebersihan lingkungan kerja dengan melakukan pembersihan dan penyemprotan desinfektan di lingkungan kerja; dan menyediakan akses sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun atau hand Sanitizer di tempat umum area kerja.

Selain itu juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh pekerja dan apabila memiliki gejala demam (≥38°C) dan atau ada riwayat demam disertai gangguan pernafasan seperi batuk, sakit tenggorokan dan sesak nafas, agar segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan.

"Dalam hal terdapat pekerja/buruh atau pengurus yang diduga atau mengalami sakit akibat Covid-19, maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar dan protokol kesehatan," ucapnya.

Tags : Menteri Ida Fauziyah , Posko K3 Corona

Berita Terkait