Legislator PKB Sulut: Santri Rentan Tertular Covid-19, Pemerintah Wajib Memfasilitasi

| Jum'at, 29/05/2020 20:11 WIB
Legislator PKB Sulut: Santri Rentan Tertular Covid-19, Pemerintah Wajib Memfasilitasi Anggota DPRD Provinsi Sulut, Yusra Alhabsyi (foto istimewa)

MANADO, RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Yusra Alhabsyi, mengatakan, jika Sulawesi Utara akan menerapkan kehidupan new normal atau kenormalan baru, dirinya meminta untuk pemerintah Provinsi maupun Kabupaten / Kota memperhatikan fasilitas serta kebutuhan Pondok Pesantren yang ada di Sulut.

“Jika di Sulut akan diterapkan New Normal, maka pemerintah Provinsi dan kabupaten / kota wajib membantu secara maksimal terhadap Pondok Pesantren, karena berlangsungnya proses belajar mengajar dan tradisi kehidupan di Pondok Pesantren yang diterapkan selama ini sangat beresiko terjadi penyebaran Covid-19,” kata Yusra dalam keterangannya, Jumat, 29 Mei 2020.

Menurut Ketua PW GP Ansor Sulut ini, kondisi sarana dan prasarana Pondok Pesantren sebagian besar belum memenuhi standar kesehatan, terlebih protokol Covid-19 untuk menjalankan kehidupan kenormalan baru (new normal).

“Karena fasilitas yang ada pada Pondok Pesantren masih sangat terbatas dengan penerapan New Normal. Mulai dari ruang belajar, asrama, tempat MCK dan Pusat Kesehatan Pesantren serta fasilitas kesehatannya yang masih sangat membetuhkan perhatian dari pemerintah,” ujar Yusra.

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, di Pondok Pesantren para santri hidup secara bersamaan siang dan malam dalam waktu yang lama.

Kerena itu dirinya meminta Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Sulawesi Utara agar berkordinasi dengan pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memikirkan dampak penerapan kehidupan new normal terutama di Pondok Pesantren.

“Karena itu saya meminta kepada Kakanwil Kemenag Sulut untuk sesegera mungkin berkordinasi dengan Pemprov dan Pemda dalam menyikapi hal itu,” kata Yusra.

Yusra menegaskan, semua persyaratan wajib terpenuhi baru boleh memberlakukan New Normal. Iapun mengatakan hal tersebut bukan hanya berlaku bagi pesantren tapi juga bagi lembaga pendidikan agama lain.

“Kalau belum siap jangan dipaksakan agar tidak menjadi bom waktu terjadinya penyebaran Covid-19 bagi para generasi muda kita yang ada di Sulut,” kata Yusra.

Tags : PKB , Yusra Alhabsyi , Sulut , Pesantren , Covid19