Tegas! Fraksi PKB NTT Tolak Tambang Batu Gamping dan Pabrik Semen di Manggarai Timur

| Jum'at, 05/06/2020 09:20 WIB
Tegas! Fraksi PKB NTT Tolak Tambang Batu Gamping dan Pabrik Semen di Manggarai Timur Anggota Fraksi PKB DPRD NTT, Yohanes Rumat (foto istimewa)

NTT, RADARBANGSA.COM - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan sikap menolak rencana pembangunan tambang batu gamping dan pabrik semen di Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.

Juru bicara Fraksi PKB DPRD NTT, Yohanes Rumat mengatakan, penolakan itu telah mereka sampaikan secara resmi dalam forum paripurna DPRD NTT yang digelar pada Rabu malam, 3 Juni 2020.

Salah satu point utama penolakan itu karena selama 26 tahun perusahaan tambang beroperasi, tidak berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat lingkar tambang, malah masyarakat menjadi korban, bahkan ada yang dipenjara dalam konflik dengan perusahaan.

"Kehadiran tambang itu juga hanya menghasilkan polusi udara, penyakit, kerusakan tanah dan kerusakan hutan atau padang savana yang merupakan sumber oksigen dan lokasi beternak warga," kata Rumat dalam keterangannya, Jumat, 5 Juni 2020.

Rumat menambahkan, masyarakat lingkar tambang hanya kerja serabutan, artinya kerja hari ini dapat uang hari ini. "Tambang bubar, pekerjaan juga bubar,” kata Rumat.

Kemudian, tambahnya, masyarakat kehilangan mata pencaharian sebagai petani atau peternak karena lahan sudah diserahkan ke investor.

“Pasca tambang, kalau dilihat dari perjanjian dan kontrak kerja sama biasanya penghijauan atau normalisasi lahan. Namun, tambang mangan di sana tidak dilakukan normalisasi. Yang tersisa kini hanya kerusakan alam,” jelasnya.

Selain itu, kata Rumat, selama 26 tahun tambang mangan beroperasi di wilayah Satar Punda, baik waktu masih satu dengan Kabupaten Manggarai maupun pasca pemekaran Manggarai Timur, tidak pernah ada laporan resmi dari pemerintah ke publik soal besaran PAD yang dihasilkan dari tambang.

“Semua tertutup dan tidak ada satupun pejabat yang transparan ke masyarakat terkait manfaat untuk daerah,” katanya.

PT Istindo Mitra Manggarai dan PT Semen Singah Merah NTT, yang masing-masing akan melakukan penambangan batu gamping dan mendirikan pabrik semen saat ini sedang dalam proses untuk bisa beroperasi di dua kampung, yakni Lengko Lolok dan Luwuk.

Rencana investasi kedua perusahan tersebut mendapat penolakan dari berbagai elemen, yang melihatnya akan membawa kerusakan jangka panjang bagi lingkungan dan kehancuran bagi budaya, terutama terkait relokasi kampung untuk tambang.

Tags : PKB , NTT , Yohanes Rumat , Tambang