Menaker Minta Pengawas Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Aman Ditengah Pandemi COVID-19

| Senin, 15/06/2020 23:23 WIB
Menaker Minta Pengawas Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Aman Ditengah Pandemi COVID-19 Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (foto: kemnakergoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para pengawas ketenagakerjaan tingkat pusat maupun daerah untuk memastikan pekerja/buruh ditengah pandemi COVID-19 dapat bekerja dengan aman dan nyaman dilingkungan kerjanya masing-masing.

Untuk itu, Pengawas Ketenagakerjaan harus melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 ditempat kerja, serta kepatuhan para pelaku usaha dalam menerapkan norma ketenagakerjaan melalui langkah-langkah pencegahan, pemberian saran, deteksi dini, serta penegakan norma-norma ketenagakerjaan.

"Dunia usaha harus tetap berjalan, namun para pekerja juga harus dipastikan aman. Disinilah pentingnya peran pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk memastikan pelindungan terhadap pekerja ditengah pandemi COVID-19," kata Ida dalam webinar bertema "Dinamika Kepatuhan Penerapan Norma Ketenagakerjaan Era New Normal Pasca COVID-19" yang diselenggarakan Forum Kader Norma Ketenagakerjaan Nasional (FKNKN) di Jakarta, Senin, 15 Juni 2020.

Menaker Ida juga meminta pengawas ketenagakerjaan meningkatkan kolaborasi dan sinergi dengan kader Norma Ketenagakerjaan diperusahaan-perusahaan. Mengingat, keberadaan kader-kader tersebut menjadi mitra strategis dalam membantu memastikan ditaatinya norma-norma kerja di perusahaan.

"Sesuai dengan tugas dan fungsinya, kolaborasi antara Pengawas Ketenagakerjaan dan kader norma harus menciptakan situasi kerja yang kondusif, dimana perusahaan tetap produktif, dan hak-hak pekerja juga terlindungi," terangnya.

Diakuinya, dalam hal pengawasan ketenagakerjaan selalu dihadapkan tantangan klasik, yaitu jumlah pengawas ketenagakerjaan yang belum ideal jika dibandingkan dengan jumlah perusahaan yang menjadi obyek pengawasan.

"Inovasi pengawasan dengan menggunakan piranti teknologi informasi bisa menjadi solusi meringankan kerja pengawasan yang lebih optimal dan lebih memudahkan partisipasi publik dalam pengawasan norma kerja," tuturnya.

Ida memaparkan, jumlah perusahaan berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan mencapai 252.880 perusahaan dengan total tenaga kerja sebesar 13.138.048 orang. "Dengan jumlah pengawas ketenagakerjaan saat ini hanya mampu mengawasi 103.680 perusahaan atau 40,9 persen dari jumlah perusahaan," tandasnya.

Tags : Kemnaker RI , Menaker , Pengawas Ketenagakerjaan , COVID-19

Berita Terkait