Cegah Perdebatan dan Konflik, Jimly Desak RUU HIP Dihapus dari Prolegnas

| Selasa, 07/07/2020 07:26 WIB
Cegah Perdebatan dan Konflik, Jimly Desak RUU HIP Dihapus dari Prolegnas Jimly Asshidiqie (Ketua Umum ICMI). (Foto: Dream.co.id)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mendesak DPR untuk segera mencabut Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prologenas) prioritas tahun 2020.

Menurut Jimly, penghapusan RUU HIP dari daftar Prolegnas dapat memberikan kepastian bahwa RUU itu tidak akan dibahas dan disahkan pada tahun 2020 ini.

"Supaya memberi ketenangan kepada masyarakat dibawah. Biar tidak terus menimbulkan perdebatan dan konflik. Karena nanti pasti ada yang terus ngipas-ngipasin," kata Jimly dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara virtual dengan Komite I DPD di Jakarta, Senin, 6 2020.

Komite I ingin mendapatkan masukan dari internal karena Jimly juga merupakan anggota DPD. Namun mereka juga mengundang pakar dari eksternal yaitu Yudi Latief. Sayang, Yudi tidak hadir pada RDP tersebut.

Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini menjelaskan, pencabutan harus dilakukan supaya tidak terjadi seperti pada UU Minerba. Dalam kasus UU Minerba, setelah diprotes masyarakat, pembahasannya ditunda. Namun, tiba-tiba DPR mengesahkan UU tersebut pada saat masyarakat lengah dalam memprotesnya.

"Kecurigaan seperti ini yang terjadi di masyarakat sekarang. Mereka tidak mau seperti beberapa UU sebelumnya seperti UU Minerba. UU itu diputuskan secara diam-diam oleh DPR. Itu yang menyebabkan mengapa terus terjadi protes di mana-mana,” jelas Jimly.

Bila mengacu pada sikap pemerintah, lanjut Jimly, RUU HIP tidak akan dibahas sampai akhir tahun 2020 ini. Hal itu terlihat dari pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD yang menyebut pemerintah tidak akan mengirim tim untuk membahas, termasuk tidak membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Namun supaya tegas dan jelas, kata Jimly, DPR harus menyatakan sikap untuk mencabut RUU HIP dari Prolegnas 2020. Dengan itu, keraguan sebagian masyarakat akan diam-diam disahkan pada tahun ini bisa terjawab.

"Tegas saja nyatakan cabut dari Prolegnas 2020. Titik, tidak ada koma. Kalau mau masuk lagi dalam Prolegnas 2021 ya itu nanti,” tutup Jimly.

Tags : DPR , RUU HIP , Jimly Asshiddiqie