Kemenkes: Pencairan Insentif Nakes Penanganan COVID-19 Dipercepat

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen penuh untuk mempercepat penyaluran anggaran insentif tenaga Kesehatan yang menangani COVID-19.
“Bersama Kementerian Keuangan, kami mencari solusi bersama untuk mencari terobosan guna mempercepat penyaluran,” kata Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, Trisa Wahjuni Putri dilansir kemkesgoid, Kamis 9 Juli 2020.
Terobosan tersebut, menurut Trisa dengan menyederhanakan alur verifikasi. Sebelumnya, verifikasi dilakukan secara berjenjang mulai dari institusi tingkat paling bawah seperti Puskesmas/RS Daerah, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, kemudian ke Dinas Kesehatan Provinsi, lalu ke Kementerian Kesehatan, dokumen pengajuan kemudian diserahkan ke Kementerian Keuangan.
Melalui Kepmenkes yang baru, proses verifikasi bisa dilakukan di daerah. Setelah verifikasi selesai, kemudian diajukan ke Kementerian Keuangan. Maka, cepatnya waktu pencairan bergantung pada usulan fasyankes daerah.
“Mudah-mudahan ini akan mempercepat proses dan prosedurnya. Kemenkeu sudah melakukan upaya strategis untuk mendistribusikan anggarannya, tidak jauh-jauh dari penerimanya. Memang untuk sampai ke daerah, harus melalui proses yang sudah kita tetapkan ini,” ucap Trisa.
Trisa menyebutkan anggaran insentif tenaga Kesehatan yang dikelola Kementerian Kesehatan adalah 1,9 triliun untuk tenaga kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Institusi Kesehatan Pusat.
“Dari sejumlah tersebut, sampai tanggal 8 Juli sebanyak Rp. 284,5 Miliar telah tersalurkan kepada 94.057 tenaga kesehatan ” tutur Trisa.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Gelombang Panas Terjang Eropa, Sebabkan 2.300 Kematian
-
Emas Antam 11 Juli Dijual Rp1,906 Juta per Gram
-
Pemprov Banten Ajukan Tambahan Lokasi Sekolah Rakyat
-
Gubernur Bali Dorong Jajaran Pejabat Kebut Kebijakan dan Program Prioritas 2025-2030
-
PPATK Ungkap Ratusan NIK Penerima Bansos Terlibat Tipikor, Narkotika, Hingga Terorisme