Kementerian PUPR Laporkan Aksi Stranas PK Tepat Waktu

| Selasa, 04/08/2020 20:29 WIB
Kementerian PUPR Laporkan Aksi Stranas PK Tepat Waktu Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (foto: pugoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berkomitmen mendukung tercapainya Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sesuai dengan amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018.

Dukungan diberikan, salah satunya dengan konsisten mengirimkan laporan pelaksanaan aksi pencegahan korupsi yang sudah ditetapkan secara tepat waktu dan disertai dengan data dukung yang lengkap.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, upaya pencegahan terjadinya tindak korupsi dilakukan dengan meningkatkan koordinasi yang baik mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) agar anggaran yang dikeluarkan digunakan secara efektif dan efisien sesuai program.

"Pencegahan tidak cukup dengan membangun sistemnya dan menangkap pelakunya saja, akan tetapi juga diperlukan akhlak yang baik,” kata Menteri Basuki dilansir pugoid, Selasa 4 Agustus 2020.

Sesuai amanat Perpres tersebut, Kementerian PUPR mendukung tiga fokus utama Stranas yang terbagi menjadi 7 subaksi (dari total 27 subaksi) dan 53 target yang dilaksanakan oleh seluruh Unit Organisasi di Kementerian PUPR. Ketiga fokus utama tersebut adalah Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi (RB).

Dalam Perizinan dan Tata Niaga, peningkatan pelayanan dan kepatuhan perizinan serta penanaman modal menjadi aksi utama guna mengatasi hambatan-hambatan atas terciptanya iklim yang sehat bagi kemudahan berusaha dan kepastian investasi. Dalam hal ini tolak ukur berpusat pada terintegrasinya semua layanan dalam satu Online Single Submission (OSS).

Tags : Kementerian PUPR , KPK

Berita Terkait