SE Mendagri Soal Pilkades Perlu Dipertanyakan

| Jum'at, 14/08/2020 23:06 WIB
SE Mendagri Soal Pilkades Perlu Dipertanyakan Yanuar Prihatin (Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB). (foto FB Yanuar Prihatin)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ditundanya Pemilihan kepala desa atas dasar surat edaran Menteri Dalam Negeri menimbulkan pertentangan. Termasuk soal sudah berjalannya tahapan penyelenggaraan yang dapat menimbulkan gesekan dari masyarakat.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Yanuar Prihatin mengatakan surat edaran dari Kemendagri merupakan saran yang tidak mengikat. Surat edaran Mendagri yang memiliki kebijakan fleksibel dan dapat dilakukan dengan kebijakan lokal.

“Saran itu tidak mengikat, saran bersifat fleksibel dan pertimbangan bukan instruksi dimana pemerintah daerah tidak ada kewajiban atas saran itu,” ujar Yanuar di gedung Parlemen, Jumat, 14 Agustus 2020.

Yanuar menyampaikan, surat edaran mengenai penyelenggaraan Pilkades yang sebaiknya ditunda jika dilihat dari sisi positif saran tersebut, Mendagri hanya mengingatkan protokol kesehatan dalam pilkades. Ia pun mengingatkan posisi surat edaran ini hanya mengingatkan bukan mewajibkan.

“Posisi surat edaran dapat dilihat dari sisi positif yang jika dilihat maka bisa menjadi pengurangan penyebaran COVID-19 dibeberapa wilayah,” terangnya.

Namun, jika tetap melakukan Pilkades maka harus mempertimbangkan protokol COVID-19. Penyelenggaraan tahapan Pilkades pun dapat dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Jika ada kampanye maka door to door bukan berkumpul di lapangan dan menggunakan media komunikasi lain. Para calon dan tim sukses dapat kreatif menggunakan cara selain berkumpul di lapangan,” tuturnya.

Dirinya juga menyampaikan pentingnya protokol saat pencoblosan agar lebih diperketat dan sebaiknya panitia Pilkades memberikan waktu yang lebih pasti untuk menghindari kerumunan. Maka selanjutnya, jika wilayah tersebut masuk dalam zona kuning dan hijau, maka Pilkades dapat dilakukan.

“Pemilih harus diatur. Pada sisi lain panitia menyiapkan pencegahan dini dalam menghindari berkumpulnya. Maka saran saya, jika wilayah tersebut dirasa aman maka Pilkades dapat dilakukan,” jelasnya.

Yanuar juga mengingatkan kepada pemerintah pusat agar dalam membuat kebijakan dan peraturan untuk melihat lebih luas kembali. Jika saja dipermasalahkan hanya berkumpul. Maka semua kegiatan berkumpul di Republik ini harus ditiadakan dan persoalkan.

“Jika persoalan berkumpulnya karena mengurangi COVID-19 maka kebijakan tentang Pilkada 2020 juga harus konsisten dilarang,” tegasnya.

Sebelumnya tersebar surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian bertanggal 24 Maret 2020 mengenai saran penundaan pemilihan kepala desa serentak dan pemilihan kepala desa antar waktu. Surat tersebut menimbulkan keresahan di beberapa wilayah seperti Bogor, Bekasi, Sumedang, Ciamis, dan Cianjur.

Sebanyak 583 desa tersebut terdiri dari 88 desa di Bogor, 16 desa di Bekasi, 88 Desa di Sumedang, 143 Desa di Ciamis dan 240 desa di Cianjur.

Tags : DPR RI , Kemendagri , Surat Edaran , Pilkades , COVID-19