Menaker Ida Luncurkan Standar Kompetensi Kerja Industri Permusikan

| Jum'at, 14/08/2020 23:25 WIB
Menaker Ida Luncurkan Standar Kompetensi Kerja Industri Permusikan Ida Fauziyah (Menteri Ketenagakerjaan RI). (Foto: twitter @KemnakerRI)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pesatnya perkembangan industri permusikan membutuhkan dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dan dalam jumlah yang banyak. Untuk menciptakan SDM berdaya saing dan kompeten, sudah saatnya industri permusikan menerapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) guna memastikan ketersediaan supply sesuai dengan kebutuhan dunia industri musik terkini.

"SKKNI bidang musik, selain sebagai salah satu tolok ukur penyiapan SDM berdaya saing, juga sebagai salah satu bentuk upaya meningkatkan mutu dari permusikan Indonesia," kata Ida usai acara Penyerahan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Seni Musik dan skema sertifikasi di Ruang Serbaguna Kemnaker, Jakarta, hari Jumat, 14 Agustus 2020.

Penyerahan bundling SKKNI bidang musik dan skema sertifikasi secara simbolis diserahkan kepada Sri Hartini (perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan); Johny Maukar (perwakilan pekerja musik/PAPPRI); Otto Sidharta (perwakilan tim perumus SKKNI bidang musik); dan Mila Rosa (perwakilan dari Lembaga Sertifikasi Profesi).

Dalam sambutannya Ida mengungkapkan, meski saat ini industri musik menjadi salah satu industri yang sangat terdampak oleh pandemi COVID-19 di seluruh belahan dunia, namun pemerintah cukup optimis pemulihan sektor industri musik ini dapat segera dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi.

"Pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi akan dapat dilakukan dengan baik, apabila kita memiliki standar kompetensi kerja, seperti SKKNI yang diserahkan pada hari ini," ujarnya.

Ida berharap, SKKNI di bidang seni musik yang telah diserahkan dapat diimplementasikan, baik di lembaga diklat, dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi bidang permusikan, dan pengembangan SDM di bidang permusikan.

Ida berpendapat, penciptaan ekosistem dunia permusikan yang kondusif memerlukan sinergi dengan sektor kebudayaan, pariwisata, industri kreatif dan pemerintah daerah. "Penciptaan ekosistem ini sangat menentukan sustainability industri musik. Ekosistem ini juga menjadi bagian dari penciptaan dan perluasan kesempatan kerja," tuturnya.

Lebih lanjut Ida menyampaikan bahwa industri musik yang kondusif akan dapat membantu menciptakan lahirnya seniman-seniman musik yang kreatif, sehingga dapat melahirkan sumber ekonomi yang baru, sekaligus kesempatan kerja.

Penyerahan SKKNI dan skema sertifikasi kepada perwakilan pemangku kepentingan terkait turut dihadiri oleh Plt. Dirjen Binwasnaker, Iswandi Hari; Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Kunjung Masehat; dan sejumlah penyanyi yakni Ikang Fawzi, Tika Bisono, Ikke Nurjanah, Ayu Soraya, Delia Paramitha, dan Delon.

Tags : Menaker , Ida Fauziyah , Standar Kompetensi Kerja , COVID-19

Berita Terkait