Skandal Djoko Tjandra, Kejagung Periksa Eks Politikus Nasdem di Kantor KPK

| Jum'at, 18/09/2020 13:57 WIB
Skandal Djoko Tjandra, Kejagung Periksa Eks Politikus Nasdem di Kantor KPK Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (foto: nawacitadotco)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan permufakatan korupsi terkait skandal Djoko Tjandra, Jumat, 18 September 2020.

Namun, kali ini penyidikan dilakukan Kejagung bukan di kantor Kejagung, melainkan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara yang diperiksa adalah mantan politikus Nasdem, Andi Irfan Jaya yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut. 

"Tersangka AIJ (Andi Irfan Jaya) dibawa ke KPK dalam rangka pemeriksaan oleh penyidik tim Kejaksaan Agung," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

 

Kendati pemeriksaan itu dilakukan di kantor KPK, namun Ali mengaku tak mengetahui materi pemeriksaan terhadap Andi Irfan lantaran hal tersebut merupakan kewenangan penyidik Kejagung.

Ali menyatakan, KPK hanya memfasilitasi pemeriksaan Andi Irfan Jaya sebagai bentuk sinergi antara aparat penegak hukum penegak hukum. "KPK fasilitasi tempat penahanan dan pemeriksaan tersangka," katanya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejakgung, Febrie Adriansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Andi Irfan dilakukan penyidik untuk mendalami konstruksi dan peran lengkap Andi Irfan.

Dalam pemeriksaan, kata Febrie, penyidik, pun akan menggali tentang siapa pengendali Andi Irfan. “Kita akan melihat pasal-pasal sangkaannya. Terutama tentang kesepakatan dia, bersama-sama Pinangki itu,” kata Febrie.

Diketahui, Kejagung menetapkan Pinangki, Joko Tjandra dan Andi Irfan sebagai tersangka suap terkait pengurusan fatwa ke MA. Joko diduga memberikan uang sebesar USD 500 ribu kepada Pinangki melalui Andi Irfan Jaya untuk mengurus permintaan fatwa ke MA agar Joko yang menjadi terpidana perkara cessie Bank Bali tidak dieksekusi. Uang tersebut merupakan uang muka dari USD 1 juta yang disepakati para pihak.

 

Tags : KPK , Kejagung , Djoko Tjandra , Korupsi