Catat! KPU Larang Konser Musik Saat Kampanye Pilkada 2020

| Kamis, 24/09/2020 10:11 WIB
Catat! KPU Larang Konser Musik Saat Kampanye Pilkada 2020 Ilustrasi kampanye dengan konser musik di ruang terbuka (dok Radarbangsa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang gelaran konser musik sebagai metode kampanye Pilkada Serentak 2020. Larangan itu dituangkan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang diundangkan pada Rabu, 23 September 2020.

Dalam aturan itu, KPU menghapus pasal 63 PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Berdasar salinan dokumen PKPU 13/2020, larangan mengenai konser musik sebagai kegiatan kampanye diatur dalam Pasal 88C Ayat (1) huruf b.

Selain konser musik, kegiatan kebudayaan lain seperti pentas seni dan panen raya juga dilarang oleh KPU.

"Ketentuan Pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020: (1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk: b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik," kata Plh Ketua KPU Ilham Saputra mengutip bunyi PKPU 13/2020.

Jika partai politik, pasangan calon kepala daerah atau tim kampanye melanggar ketentuan tersebut, maka akan dijatuhi sanksi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 88C Ayat (2) PKPU 13/2020.

Sanksi bisa berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota pada saat terjadinya pelanggaran.

Namun, apabila peringatan tertulis tak diindahkan, Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota berhak melakukan penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.

Sebelumnya, pasal itu mengatur tujuh jenis kampanye yang bisa digunakan peserta pilkada. Tujuh jenis kegiatan itu adalah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik.

Selanjutnya kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring.

Tags : Pilkada , KPU , Kampanye