RUU Cipta Kerja, Menaker Ida: Bentuk Solidaritas bagi Usaha Kecil

| Rabu, 14/10/2020 14:06 WIB
RUU Cipta Kerja, Menaker Ida: Bentuk Solidaritas bagi Usaha Kecil Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (foto: kemnakergoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terus melakukan sosialisasi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. 

Pada Selasa 13 Oktober 2020 kemarin, Menaker Ida Fauziyah bertemu secara virtual dengan 70 perwakilan dari serikat pekerja dan pengusaha yang menjadi peserta Pelatihan Keterampilan Bernegosiasi bagi Pelaku Hubungan Industrial di Yogyakarta.

Acara ini diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kemampuan para stake holder untuk berdialog dan berunding.

Hadir dalam kegiatan itu Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan K3, Haiyani Rumondang, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Yogyakarta, Aria Nugrahadi.

Dalam kesempatan itu, Menaker Ida menjelaskan bahwa akibat pandemic, pengangguran bertambah menjadi 6,9 juta orang, dan 3,5 jutanya adalah korban PHK. Padahal setiap tahun ada pertambahan 2,9 juta penduduk usia kerja baru. Total hampir 10 juta untuk tahun 2020 saja.

"Maka di dalam UU Cipta Kerja banyak syarat-syarat kemudahan berusaha kami cantumkan. Misalnya, pendirian UMKM dipermudah menjadi berbasis pendaftaran saja, tidak perlu ijin, agar tidak lama dan mahal. Mendirikan koperasi cukup 5 orang saja. Mendirikan PT juga disederhanakan, cukup 1 orang saja. Agar UMKM dapat menjadi badan hukum sehingga bisa bankable. Bisa dapat kredit,” demikian paparan Menaker Ida.

Menaker menambahkan bahwa kemampuan dunia usaha tidak sama. Ada usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil. Jika pesangon terlalu tinggi, upah terlalu tinggi, dan waktu kerja terlalu kaku, maka usaha kecil menengah sulit tumbuh. “Itulah sebabnya kita buat aturan yang juga mencerminkan solidaritas kepada industri yang kecil. Ya UU Cipta Kerja itu,” sambung Menaker.

Hadir dalam forum itu sejumlah pimpinan serikat pekerja tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga perusahaan. Antara lain dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K SPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (K SPN) dan sejumlah serikat tingkat perusahaan, khususnya perhotelan.R

Tags : Kemnaker , Menteri Ida Fauziyah