Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Terulang, KAI Ajukan Ganti Rugi ke Truk Penabrak

| Minggu, 18/10/2020 13:54 WIB
Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Terulang, KAI Ajukan Ganti Rugi ke Truk Penabrak Perlintasan Sebidang Rel Kereta Api (Doc: Republika)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM – PT Kereta Api Persero (KAI) lagi – lagi mencatat peristiwa kecelakaan di perlintasan sebidang rel kereta api. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu, 17 Oktober 2020 di daerah Bandar Lampung.

Kecelakaan ini terjadi pada truk semen yang dikabarkan menabrak rangkaian kereta api angkutan batu bara di perlintasan sebidang KM 6+9 Blokpos GR Jalan Ki Agus Anang, Garuntang.

Atas kejadian tersebut, Pihak KAI mengatakan akan meminta ganti rugi kepada pengemudi dan pemilik truk semen yang menjadi pelaku penabrak .

“Kami atas nama manajemen KAI akan menuntut ganti rugi karena kejadian tersebut telah merugikan perusahaan,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi KAI, Sabtu 17 Oktober 2020.

Joni memaparkan bahwa kecelakaan tersebut telah mengakibatkan beberapa perjalanan kereta api terhambat. Selan itu, pihaknya juga mengalami kerugian fisik atas insiden tersebut. Tercatat sebanyak 5 gerbong barang yang keluar jalur dan mengalami kerusakan, sehingga hal ini mengakibatkan gangguan pada lalu lintas pengangkut barang.

Ia menegaskan untuk menghindari terulangnya kecelakaan serupa maka diperlukan peningkatan keselamatan salah satunya pemasangan Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang oleh pemerintah.

Joni juga menegaskan bahwa perlintasan sebidang kereta api seharusnya dibuat tidak sebidang yaitu menjadi flyover dan underpass.

Selain itu, KAI akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penutupan perlintasan sebidang liar atau tidak dijaga. Hal ini untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan.

“Keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang, karena pada hakikatnya keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab kita bersama ” tukas Joni. 

 

 

Tags : kecelakaan perlintasan sebidang , KAI , Ganti Rugi

Berita Terkait