Tak Cukup Penjara Seumur Hidup, ‘Garong’ Jiwasraya Perlu Dimiskinkan
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Penegak hukum diminta untuk melakukan pemiskinan pada para pelaku tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang disebut telah merugikan banyak pihak hingga triliunan rupiah.
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu menyatakan, pemberlakuan hukuman maksimal penjara seumur hidup sangat penting untuk memenuhi asas keadilan, namun selain itu perlu dipertimbangkan asas manfaat yakni mengembalikan kerugian negara serta memberi efek jera.
"Di satu sisi kita hukum badannya, tapi di satu sisi negara tidak boleh kalah untuk mengejar aset-aset terdakwa agar kerugian negara dapat kembali," kata Masinton saat diskusi Diskusi virtual `Vonis Maksimal Tersangka Jiwasraya` yang digelar Ruang Anak Muda, Kamis, 22 Oktober 2020.
Masinton menegaskan, kasus Jiwasraya dapat disebut sebagai kasus yang terstruktur sistematis dan masif. Hal ini lantaran kasus ini melibatkan pengusaha, direksi BUMN hingga pihak pengawas dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan.
"Korupsi ini jelas standar hukumnya. Bisa disebut TSM, karena ada pengusaha, BUMN dan pengawasnya Dan ini mesti dihukum berat," ujarnya.
Sementara Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Yenti Garnasih menekankan agar pelaku tindak pidana korupsi Jiwasraya diusut secara tuntas dengan menerapkan Undang-Undang Tidak Pidana Korupsi (TPPU).
Bahkan dia merasa heran dengan empat orang yang telah dijatuhi vonis pidana seumur hidup namun tidak dijerat dengan Undang-Undang TPPU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menjerat TPPU pada dua terdakwa yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
"Yang empat orang telah divonis, kok tidak dijerat TPPU, terus uangnya kemana? Penegak hukum harus melakukan penelusuran dengan tujuan pemiskinan agar pengembalian kerugian negara dapat dilakukan secara optimal," jelasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis