Mendagri Temukan Deposit Dana Rp.252,78 T di Bank, KPK Siap Dalami

| Sabtu, 24/10/2020 08:49 WIB
Mendagri Temukan Deposit Dana Rp.252,78 T di Bank, KPK Siap Dalami Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (foto Radarbangsa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bakal mendalami temuan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai anggaran daerah sebesar Rp 252,78 triliun yang disimpan di bank dalam bentuk deposito diduga gabungan anggaran dari provinsi dan kabupaten/kota.

"KPK akan lebih dahulu menggali data, mengumpulkan info dari Kemendagri tersebut, kemudian mengumpulkan data dan keterangan, baru lebih lanjut KPK akan menentukan sikap apakah melakukan proses penyelidikan atau tidak," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2020.

Ghufron menyebut, praktik menyimpan uang tersebut dapat menjadi tindak pidana, jika para kepala daerah sengaja menempatkan uang di bank agar bunganya mengalir ke pihak-pihak tertentu.

"Kalau sengaja, artinya ada kesengajaan bahwa parkir saja Pak Bupati Pak Gubernur supaya kemudian nanti bisa berbagi keuntungan, itu masuk bagian dari tindak pidana korupsi," ujarnya.

Menurut Ghufron, apabila uang tersebut sengaja disimpan di bank, karena tidak bisa digunakan di tengah kondisi pandemi COVID-19, tidak ada unsur pidana. Sementara, apabila ada pihak-pihak yang memanfaatkan keuntungan dari bunga simpanan tersebut baru lah ada unsur pidana.

"Dia (kepala daerah) tidak sadar keuntungan atau bunganya ternyaata dimanfaatkan oleh pengusaha tertentu, berarti sesungguhnya yang sedang memanfaatkan itu yang salah, bukan bupati atau gubernurnya," kata Ghufron.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengungkap adanya anggaran daerah sebesar Rp 252,78 triliun yang disimpan di bank dalam bentuk deposito. Dana yang tersimpan ini merupakan gabungan anggaran dari provinsi dan kabupaten/kota. Sebab, Tito mengaku belanja daerah belum maksimal.

Tags : KPK , Kemendagri