62 Anak Positif Covid Per September-Oktober, Pemkot Solo Evaluasi Aturan
SOLO, RADARBANGSA.COM - Ketua Pelaksana Satgas Penanganan COVID-19 Solo, Ahyani menyatakan Pemkot Solo mengevaluasi kebijakan pelonggaran anak 5 tahun ke atas boleh berpergian di tempat keramaian, baik itu di pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan pasar tradisional.
Menurut Ahyani, evaluasi dilakukan setelah ditemukan 92 anak di Solo positif COVID-19 selama delapan bulan ini.
"Kami perlu melakukan evaluasi kebijakan pelonggaran pada anak 5 tahun ke atas boleh berpergian ke tempat keramaian setelah ditemukan penambahan COVID-19 melibatkan anak," ujar Ahyani, Sabtu, 23 Oktober 2020.
Data Satgas Penanganan COVID-19 Solo, mencatat sebanyak 62 anak di Solo terpapar Corona. Data tersebut terhitung selama dua bulan terakhir atau September-Oktober 2020.
Sementara total anak terpapar Corona sejak kasus ini muncul pada Maret lalu sampai sekarang sebanyak 92 orang. Sebagian besar anak terpapar COVID-19 karena tertular dari orang dewasa saat dilakukan tracking.
"Pada Jumat kemarin Covid-19 Solo bertambah 20 orang. Dari jumlah tersebut kami lihat sebanyak empat orang tercatat sebagai anak dengan usia 10 tahun dan 13 tahun," tutur dia.
SE bernomor 067/2386 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 tersebut dikeluarkan pada tanggal 13 Oktober lalu oleh Pemkot Solo. Dalam SE baru ini anak di atas 5 tahun boleh masuk mal.
Aturan ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang menyebut hanya anak usia di atas 14 tahun yang boleh masuk mal.
Namun, setelah melihat data pada akhir Oktober ini ada penambahan anak positif Corona, Pemkot Solo menyatakan perlu melakukan evaluasi dan bakal kembali merevisi SE tersebut.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis