Delapan Prajurit TNI AD Tersangka Pembakar Rumdin Kesehatan di Intan Jaya

| Jum'at, 13/11/2020 11:14 WIB
Delapan Prajurit TNI AD Tersangka Pembakar Rumdin Kesehatan di Intan Jaya Ilustrasi api (credit Radarbangsa)

RADARBANGSA.COM - Tim Investasi Gabungan TNI AD dan Kodam XVII Cenderawasih resmi menetapkan delapan oknum anggota TNI AD sebagai tersangka terkait kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa, Intan Jaya, Papua.

Penyidik menyimpulkan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yaitu Kapten Infanteri SA, Letda Infanteri KT, Serda MFA, Sertus, Serda ISF, Kopda DP, Pratumi, dan Prada MH.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad), Letjen Dodik Wijanarko mengatakan, tim investigasi gabungan sebelumnya memeriksa 12 orang personel TNI AD dan satu orang warga sipil terkait kejadian yang terjadi pada 19 September itu. Barulah kemudian delapan tersangka itu ditetapkan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti, penyidik menyimpulkan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad), Letjen Dodik Wijanarko di Jakarta, Kamis, 12 November 2020.

Penetapan tersangka juga dilakukan berdasarkan alat bukti terkait keterlibatan mereka. Delapan oknum TNI AD itu dijerat dengan dua pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 187 (1) KUHP tentang pembakaran dan Pasal 55 (1) KUHP tentang perbantuan tindak kejahatan.

Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum. "Akibat pembakaran, rumah dinas kesehatan di Hitadipa diperkirakan menelan kerugian materiil sebesar Rp1,3 miliar," kata Dodik.

Danpuspomad juga menjelaskan, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa telah menerima hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Investigasi Gabungan Mabes AD tersebut.

Sehingga Jenderal TNI Andika secara khusus telah memberikan atensi dalam kasus pembakaran enam rumah dinas kesehatan yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI AD tersebut.

Selain itu, Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah memerintahkan kepada jajarannya untuk membangun kembali rumah dinas kesehatan yang telah hangus terbakar di Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Papua itu.

"Pimpinan kami, Bapak KSAD kemarin juga sudah memerintahkan untuk dibangun kembali rumah dinas kesehatan yang dibakar oleh prajurit TNI itu dalam waktu dekat ini," katanya. Akibat pembakaran, rumah dinas kesehatan di Hitadipa diperkirakan menelan kerugian materiil sebesar Rp1,3 miliar.

Sebagai informasi, pembakaran rumah dinas kesehatan di Papua sendiri sebenarnya masih berkaitan dengan kasus penembakan yang menewaskan pemuka agama, Pendeta Yeremia Zanambani di Hutadipa, Intan Jaya, Papua.

Pembakaran terhadap rumah dinas yang kemudian diketahui dilakukan anggota TNI ini pertama kali diungkap dalam laporan hasil investigasi Komnas HAM.

Tags : TNI , Papua , Intan Jaya