DK PBB Sahkan Resolusi Penanggulangan Terorisme Prakarsa Indonesia

| Rabu, 30/12/2020 17:14 WIB
DK PBB Sahkan Resolusi Penanggulangan Terorisme Prakarsa Indonesia Retno Marsudi (Menteri Luar Negeri RI). (Foto: twitter @Kemlu_RI)

RADARBANGSA.COM - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) telah mengesahkan secara konsensus Resolusi 2560 mengenai perbaikan metode kerja Komite Sanksi 1267. Resolusi ini diprakarsai oleh Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

Komite Sanksi 1267 adalah badan subsider DK PBB yang bertanggungjawab menetapkan dan mengawasi implementasi sanksi terhadap individu dan entitas yang berafiliasi dengan kelompok ISIL/Da’esh dan Al-Qaeda.

“Melalui adopsi Resolusi ini, Indonesia menjadi negara anggota tidak tetap DK PBB pertama yang berhasil mendorong pengesahan Resolusi terkait Komite Sanksi DK PBB dalam bidang penanggulangan terorisme,” demikian disampaikan Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi dalam pernyataan tertulisnya, Rabu 30 Desember 2020.

Beberapa poin inti dari Resolusi 2560 ini adalah :
– Mendorong peningkatan keadilan, serta efektivitas fungsi dan metode kerja Komite Sanksi mengenai terorisme;
– Menekankan pentingnya mekanisme sanksi sebagai bagian dari upaya penanggulangan terorisme;
– Mendorong negara untuk terus mengimplementasikan Sanksi serta memutakhirkan Daftar Sanksi;
– Menggarisbawahi pentingnya pembangunan, menjaga keamanan, dan penghormatan terhadap HAM dalam upaya penanggulangan terorisme secara komprehensif;
– Menekankan pentingnya penghormatan terhadap Piagam PBB dan Hukum Internasional dalam upaya penanggulangan terorisme; dan
– Menugaskan Monitoring Team Komite 1267 untuk mempersiapkan rekomendasi yang nantinya akan digunakan untuk memperbaiki salah satu aspek rules dan procedures di Komite Sanksi.

Dukungan dari seluruh negara anggota DK PBB merupakan refleksi kepercayaan dan pengakuan terhadap pengalaman dan rekam jejak Indonesia dalam penanggulangan terorisme, khususnya sebagai Ketua Komite Sanksi 1267, selama dua tahun terakhir ini.

Resolusi ini juga sekaligus menutup keanggotaan tidak tetap Indonesia pada DK PBB untuk periode 2019-2020.

Tags : DK PBB , Menlu Retno Marsudi

Berita Terkait