Pilkada Serentak Nasional 2024 Diyakini Ciptakan Stabilitas Politik

| Kamis, 28/01/2021 20:40 WIB
Pilkada Serentak Nasional 2024 Diyakini Ciptakan Stabilitas Politik Anggota DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Luqman Hakim meyakini bahwa pelaksanaan pilkada serentak nasional tahun 2024 akan menciptakan stabilitas dan kondusivitas politik. Serta, anggaran negara dapat difokuskan untuk memulihkan ekonomi yang terdampak pandemi COVID-19.

"Dengan skema pilkada serentak nasional tahun 2024, situasi politik nasional akan lebih kondusif dan anggaran negara dapat difokuskan untuk memulihkan ekonomi, mengatasi pengangguran dan kemiskinan yang melonjak akibat pandemi COVID-19," kata Luqman di Jakarta, Kamis, 28 Januari 2021.

Dijelaskannya, pertimbangan menetapkan pilkada serentak nasional 2024 adalah untuk efisiensi anggaran negara. Hal itu karena diperkirakan dua tahun ke depan Indonesia masih harus fokus pada penanganan COVID-19 dan masalah ekonomi yang ditimbulkannya.

Selain itu, menurutnya, skema pilkada serentak nasional 2024 sebagai upaya menciptakan kehidupan politik nasional yang stabil, karena pelaksanaan pilkada berpotensi menimbulkan dinamika sosial politik yang negatif, bahkan kadang memicu pembelahan serius di tengah masyarakat.

Luqman memaparkan, skema pilkada serentak nasional 2024 yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada merupakan koreksi dari skema pilkada serentak yang diatur dalam UU Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pilkada. "Di dalam UU 01/2015, skema pilkada serentak nasional akan dijalankan tahun 2027, dengan tetap melaksanakan pilkada tahun 2022 dan tahun 2023," ujarnya.

Namun, tuturnya, skema dalam UU 1/2015 telah diubah Presiden dan DPR dengan UU 10 Tahun 2016, yaitu pilkada serentak nasional akan dilaksanakan tahun 2024. Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10/2016 disebutkan bahwa "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024".

Luqman menambahkan, di dalam UU 10/2016 diatur pelaksanaan pilkada terakhir sebelum Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan tahun 2020 yang sudah dilaksanakan bulan Desember 2020 kemarin. "Draf RUU Pemilu yang beredar sekarang ini, dalam hal pengaturan pilkada, nampaknya diambil dari UU 01/2015, yang telah diubah dengan UU 10/2016," tandasnya.

Karena itu, Luqman menilai Presiden dan DPR tidak perlu mengubah ketentuan di dalam UU 10/2016 tentang pelaksanaan pilkada serentak nasional tahun 2024. Selain itu, menurut dia, tidak ada urgensi mendesak yang dapat menjadi alasan rasional untuk mengubah skema Pilkada Serentak 2024.

Tags : Pilkada Serentak Nasional 2024 , PKB , COVID-19 , Indonesia

Berita Terkait