Satgas COVID-19 Minta Pemda Wajib Ambil Langkah Preventif Cegah Penularan

| Minggu, 23/05/2021 14:28 WIB
Satgas COVID-19 Minta Pemda Wajib Ambil Langkah Preventif Cegah Penularan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid19 Prof Wiku Adisasmito (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mewajibkan pemerintah daerah, khususnya yang menjadi tujuan arus balik, untuk mengambil langkah preventif demi mencegah agar penularan tidak meluas.

"Perlu adanya antisipasi. Maka pelaku perjalanan wajib karantina 5x24 jam karena mobilitas di masa pandemi adalah aktivitas berisiko," kata Wiku seperti dilansir dari antaranews.com, Minggu, 23 Mei 2021.

Kesiapsiagaan pemda dapat direalisasikan dengan melakukan testing dan tracing terhadap para pemudik melalui pos komando di desa/kelurahan. Bagi mereka yang melakukan perjalanan diwajibkan juga untuk dilakukan karantina/isolasi mandiri.

Hal tersebut mesti dilakukan, sebab data 15 Mei 2021 dari Polri, rapid test antigen acak dilakukan di 109 titik penyekatan sepanjang Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali ditemukan 226 hasil positif dari 77.068 tes yang dilakukan.

"Kasus positif temuan di lapangan akan dirujuk ke pusat isolasi mandiri terdekat yang telah disiapkan satgas daerah," jelasnya.

Sementara pada pelaku perjalanan internasional, pemerintah masih mempersiapkan tahapan pembukaan travel corridor arrangement Singapura-Batam. Namun tentunya mempertimbangkan kondisi pandemi di Singapura dan berbagai wilayah Indonesia, terutama Pulau Batam dan Bintan.

"Keputusan yang diambil, tentunya mempertimbangkan keseimbangan pengendalian pandemi dan pemulihan ekonomi khususnya di sektor pariwisata," ucapnya.

Tags : Satgas , COVID-19 , Pemerintah Daerah , Karantina