Hambat Tugas DPRD, Gus AMI Temui Menkeu dan Mensesneg Minta Perpres 33 Direvisi

| Minggu, 23/05/2021 15:06 WIB
Hambat Tugas DPRD, Gus AMI Temui Menkeu dan Mensesneg Minta Perpres 33 Direvisi Ketua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar menghadiri Halal Bihalal dengan pengurus dan kader PKB se Jawa (foto Radarbangsa/AL)

RADARBANGSA.COM - Peraturan Presiden (Perpres) No 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) menuai kritik dari anggota DPRD di Indonesia, tak terkecuali Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Salah satunya karena adanya pemangkasan uang harian DPRD setiap melakukan perjalanan dinas.

Merespon hal itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus AMI mengaku sudah mendengar kabar tersebut. Sebagai tindak lanjutnya, Gus AMI menyatakan sudah berkomunikasi dengan pejabat Kementerian terkait untuk meninjau ulang kebijakan itu.

“Saya sudah mendengar aspirasi rekan-rekan DPRD soal Perpres 33. Tapi sabar, Perpres 33 menunjukkan akan diubah, terakhir keputusannya ada di ibu Sri Mulyani, Menteri Keuangan,” kata Gus AMI saat menghadiri Halal Bihalal virtual dengan pengurus dan kader PKB se Jawa, Minggu, 23 Mei 2021.

Tak hanya bertemu Sri Mulyani, Gus AMI menyebut juga sudah menjalin komunikasi khusus membahas Perpres itu dengan menteri Sekretaris Negara, Pratikno. “Mensesneg juga sudah saya temui langsung dan komunikasi,” tutur Gus AMI.

Wakil Ketua DPR RI ini menambahkan, Perpres tersebut memiliki dasar pemikiran dan tujuan yang baik lantaran mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun, keberadaannya tidak boleh menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan DPRD.

Menurut Gus AMI, pimpinan dan anggota DPRD seringkali berhadapan langsung dengan konstituen yang konsekuensinya ialah kebutuhan dana yang lebih, dan itu tidak dapat dianggarkan dalam program atau kegiatan APBD.

“Jadi tidak boleh muncul cara pandang yang menyamakan anggota DPRD sebagai pejabat daerah atau bagian dari pemerintahan daerah. Peran kita ini legislatif, dipilih langsung dan mendapat mandat dari rakyat sehingga mereka membawa aspirasi dan perwakilan rakyat daerah,” tegasnya.

Oleh karena itu, Gus AMI memandang perlu dilakukan penyamaan pola dan cara pandang politik mengenai kedudukan anggota DPRD, yang konsisten dengan konstitusi lewat kajian kembali terhadap UU yang terkait dengan fungsi dan kedudukan DPRD.

Dia juga berharap, pemerintah cq Menteri Keuangan memperhatikan aspirasi dari asosiasi DPRD seluruh Indonesia, baik itu Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI), Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi), dan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi), yang telah disampaikan lewat Menteri Dalam Negeri.

Tags : Gus AMI , DPRD , Perpres 33

Berita Terkait