KKP Larang Ekspor Benih Bening Lobster, Komisi IV DPR Minta Disosialisasikan

| Jum'at, 25/06/2021 15:00 WIB
KKP Larang Ekspor Benih Bening Lobster, Komisi IV DPR Minta Disosialisasikan Yessi Melania (Anggota Komisi IV DPR RI). (Foto: dprgoid)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan kebijakan yang melarang ekspor benih bening lobster. Kebijakan tersebut diatur langsung dalam Peraturan Menteri (Permen) KKP Nomor 17 tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari anggota Komisi IV DPR RI, Yessi Melania. Baginya, pelarangan tersebut akan mendorong perlindungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya para pembudidaya lobster.

"Kami berharap (peraturan ini) disosialisasikan kepada masyarakat supaya bisa berjalan sesuai dengan tujuan pembangunan dan pergerakan perekonomian perikanan dan kelautan Indonesia," ujar Yessi saat rapat kerja dengan Menteri KKP Sakti wahyu Trenggono di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2021.

Adapun pelarangan ekspor benih bening lobster diatur dalam pasal 18 yang menyebutkan setiap orang dilarang menangkap dan mengeluarkan benih bening lobster ke luar wilayah negara Republik Indonesia. Karena itu, legislator dapil Kalimantan Barat itu meminta KKP agar disampaikan ke masyarakat khususnya nelayan benih lobster.

Tags : DPR RI , Benih Lobster , KKP , Ekspor , Indonesia