Jokowi Umumkan PPKM Darurat 3-20 Juli : WFH 100 Persen

| Kamis, 01/07/2021 13:36 WIB
Jokowi Umumkan PPKM Darurat 3-20 Juli : WFH 100 Persen Jokowi Putuskan PPKM Darurat, Istana Merdeka, 1 Juli 2021 (doc:SekertariatPresiden)

RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi tetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat). PPKM darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021 dan berlaku di 122 kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam keterangan pers, Kamis, 1 Juni 2021.

PPKM darurat akan meliputi pembatasan kerja di rumah atau work from home (WFH) 100 persen bagi perkantoran di sektor non esensial dan penutupan mal. 

Dokumen "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali" mewajibkan penerapan WFH 100 persen bagi perkantoran di sektor non esensial.

"100% work from home untuk sektor non esential," Salinan dokumen dari Jubir Kemenko Marves Jodi Mahardi yang dilansir melalui CNNIndonesia.com, Kamis, 1 Juni 2021.

Sektor esensial meliputi perbankan, keuangan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor. Perkantoran pada sektor tersebut dapat menerapkan work from office (WFO) sebatas 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat. 

Sementara, perkantoran di sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, petrokimia, semen, serta objek vital nasional, dapat beroperasi 100 persen. 

Sektor kritikal juga meliputi penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Pemberlakuan lain bagi supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi. Toko-toko boleh buka hingga 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Adapun toko obat atau apotik diperbolehkan untuk buka 24 jam.

"Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup," dikutip dari dokumen itu.

Tags : PPKM Darurat , COVID-19 , Jokowi , WFH

Berita Terkait