PPKM Darurat Wajibkan Penumpang Kereta, Bus, Pesawat Bawa Kartu Vaksin

| Jum'at, 02/07/2021 14:40 WIB
PPKM Darurat Wajibkan Penumpang Kereta, Bus, Pesawat Bawa Kartu Vaksin Penumpang Dianjurkan Terapkan Protokol Kesehatan di Kereta (Doc: KAI

RADARBANGSA.COM - Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berimbas pada penumpang moda transportasi jarak jauh, kartu vaksin jadi syarat wajib untuk dibawa berpergian. 

Kebijakan PPKM Darurat tersebut berlaku mulai dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, dikhususkan untuk wilayah Jawa dan Bali.

Penggunaan kartu vaksin sebagai syarat bepergian terungkap dari sebuah dokumen berjudul “Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali” yang bersumber dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves). 

“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I),” bunyi isi dokumen, dikutip di Kompas.com pada Jumat , 2 Juli 2021.

Selain syarat tersebut, penumpang juga harus mengantongi surat hasil tes PCR dengan masa berlaku minimal H-2 keberangkatan untuk pesawat serta tes antigen dengan masa berlaku H-1 sebelum keberangkatan untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Kapasitas maksimal transportasi umum juga tetap diberlakukan seperti sebelumnya, dengan kapasitas maksimal 70 persen dan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

“Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” bunyi keterangan dokumen tersebut.

 

Tags : PPKM Darurat , COVID-19 , Kereta , Pesawat

Berita Terkait