PPKM Darurat, ASN Sektor non-Esesnsial WFH 100%

| Jum'at, 02/07/2021 17:01 WIB
PPKM Darurat, ASN Sektor non-Esesnsial WFH 100% Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran terkait penyesuaian sistem kerja ASN (Aparatur Sipil Negara) saat pelaksanaan PPKM Darurat. SE itu menyebutkan ASN di sektor non esensial yang berada di wilayah PPKM Darurat 100% WFH (Work From Home).

Surar edaran MenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa Bali itu diteken Tjahjo pada Jumat, 2 Juli 2021. Surat ditujukan kepada seluruh menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI-Kapolri hingga para kepala daerah.

"Pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah yang berada di wilayah dengan PPKM darurat pada sektor non esensial menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) secara penuh atau 100% (seratus persen) dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target pegawai yang bersangkutan," demikian bunyi poin satu edaran tersebut.

"Apabila dalam penerapan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor, maka pejabat pembina kepegawaian dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor," lanjut keterangan SE tersebut.

Tags : MenPAN RB , ASN , PPKM Darurat , COVID-19 , Indonesia