Keluar-Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat Wajib Punya STRP, Begini Cara Buatnya

| Senin, 05/07/2021 17:15 WIB
Keluar-Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat Wajib Punya STRP, Begini Cara Buatnya PPKM Darurat. (Foto: suaracom)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan persyaratan kepada para pekerja yang berdomisili diluar wilayah DKI Jakarta agar diizinkan kelua-masuk wilayah Jakarta di masa penerapan PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Syarat tersebut yakni dengan membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Kebijakan tersebut disampaikan melalui laman akun Istragram milik Pemprov DKI @dkijakarta. SRTP itu berlaku mulai Senin, 5 Juli 2021 hingga 20 Juli mendatang.

"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat 5-20 Juli 2021. Simak poin-poin pentingnya pada infografik berikut! Bijak mengajukan #SRTP," demikian bunyi pernyataan Pemprov DKI.

Dilansir dari detik.com, berikut cara buat SRTP:

a. Mengakses laman https://jakevo.jakarta.go.id
b. Mengisi form, mengunggah, kemudian submit.
c. Verifikasi berkas UP PMPTSP
d. Penerbitan STRP maksimal lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap
e. STRP diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id.

Selanjutnya, setelah SRTP dibuat maka saat pengecekan di lapangan, pekerja cukup tunjukan QR Code melalui smartphone/handphone ke petugas.

Sementara itu, persyaratan yang harus diketahui sebelum mengurus SRTP antara lain:

1. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor) harus menyertakan:
- KTP Pemohon
- Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).
- sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).
- Foto 4X6 berwarna (rombongan wajib melampirkan surat tugas).

2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak
- KTP Pemohon
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/ surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)

3. Foto 4X6 berwarna

Namun, ada pengecualian untuk kementerian/lembaga dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah (TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain).

Tags : PPKM Darurat , DKI Jakarta , SRTP , COVID-19 , Pekerja

Berita Terkait