# SRTP

  • Senin, 05/07/2021 17:15 WIB WIB

    Keluar-Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat Wajib Punya STRP, Begini Cara Buatnya

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan persyaratan kepada para pekerja yang berdomisili diluar wilayah DKI Jakarta agar diizinkan kelua-masuk wilayah Jakarta di masa penerapan PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Syarat tersebut yakni dengan membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

1