Selain Jawa-Bali, PPKM Darurat Diberlakukan di 15 Daerah ini

| Jum'at, 09/07/2021 20:35 WIB
Selain Jawa-Bali, PPKM Darurat Diberlakukan di 15 Daerah ini PPKM Darurat. (Foto: suaracom)

RADARBANGSA.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto menyatakan bahwa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat yang sebelumnya hanya diterapkan di wilayah Pulau Jawa-Bali, kini juga akan diterapkan diluar wilayah tersebut. Ada 15 daerah yang akan menerapkan kebijakan PPKM Darurat.

Airlangga menjelaskan, ada 19 kabupaten/kota dengan tingkat keterisian rumah sakit (bed occupancy rate/BOR) di tas 65 persen dan capaian vaksinasinya di bawah 50 persen.

"Untuk PPKM darurat di mana level 4, BOR di atas 65 persen, kasus naik signifikan, dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen, maka pemerintah mendorong penerapan PPKM darurat," kata Airlangga dikutip dari detik.com, Jumat, 9 Juli 2021.

Berikut daftarnya:

  1. Tanjungpinang (Kep. Riau)
  2. Singkawang (Kalimantan Barat)
  3. Padang Panjang (Sumatera Barat)
  4. Balikpapan (Kalimantan Timur)
  5. Bandar Lampung (Lampung)
  6. Pontianak (Kalimantan Barat)
  7. Manokwari (Papua Barat)
  8. Sorong (Papua Barat)
  9. Batam (Kep. Riau)
  10. Bontang (Kalimantan Timur)
  11. Bukittinggi (Sumatera Barat)
  12. Berau (Kalimantan Timur)
  13. Padang (Sumatera Barat)
  14. Mataram (Nusa Tenggara Barat)
  15. Medan (Sumatera Utara)
Tags : PPKM Darurat , COVID-19 , Daerah , Indonesia

Berita Terkait