UNESCO Minta Pemerintah Jokowi Hentikan Pembangunan Proyek Taman Nasional Komodo

| Selasa, 03/08/2021 17:39 WIB
UNESCO Minta Pemerintah Jokowi Hentikan Pembangunan Proyek Taman Nasional Komodo Komodo (foto: Facebook KantorBalaiTamanNasionalKomodo)

RADARBANGSA.COM - Komite Warisan Dunia, The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) meminta pemerintah Indonesia untuk hentikan proyek pembangunan pariwisata Jurassic Park di Taman Nasional Komodo. Paasalnya, pembangunan proyek pariwisata di Taman Nasional Komodo berpotensi mengancam kelestarian kawasan tersebut.

Hal tersebut terungkap dalam dokumen Komite Warisan Dunia UNESCO bernomor WHC/21/44.COM/7B yang diterbitkan setelah konvensi online pada 16-31 Juli 2021.

Pemerintah Jokowi juga diminta untuk mengajukan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang nantinya akan dinilai oleh Uni Internasional Konservasi Alam (IUCN).

Menindaklanjuti permintaan UNESCO, Indonesia sudah menyerahkan kepada Pusat Warisan Dunia sebuah AMDAL untuk pembangunan infrastruktur pariwisata di Pulau Rinca.

Setelah peninjauan kembali oleh IUCN, Pusat Warisan Dunia meminta Indonesia untuk merevisi dan mengirimkan kembali AMDAL sesuai dengan Pedoman Operasional dan Catatan Saran IUCN, usai pertemuan online pada 5 November 2020.

Pusat warisan dunia juga menegaskan kembali permintaan tersebut melalui surat tertanggal 12 Januari dan 12 Maret 2021.

Dalam surat terakhir tertanggal 12 Maret 2021, Pusat Warisan Dunia telah meminta komentar dari Negara Pihak untuk mengikuti informasi pihak ketiga tentang perubahan signifikan pada sistem zonasi sehingga mengakibatkan penurunan zona hutan belantara menjadi sepertiga dari luas sebelumnya.

Sayangnya hingga dokumen UNESCO tersebut dibuat Indonesia belum memenuhi permintaan revisi AMDAL tersebut.

Mengutip Kompas.com, Komite Warisan Dunia UNESCO juga menerima informasi dari pihak ketiga yang mengindikasikan bahwa proyek pariwisata di kawasan Taman Nasional Komodo ditargetkan dapat menarik hingga 500.000 pengunjung setiap tahun.

Angka tersebut dua kali lipat lebih tinggi dari jumlah pengunjung kawasan tersebut sebelum pandemi Covid-19 melanda.

Komite Warisan Dunia UNESCO lantas mempertanyakan visi Pemerintah Indonesia yang sebelumnya menyatakan bahwa model pariwisata yang dibangun di Taman Nasional Komodo akan menggunakan pendekatan berkelanjutan dan bukan pariwisata massal.

Komite Warisan Dunia UNESCO juga khawtir dengan adanya pengesahan undang-undang baru (UU Cipta Kerja) yang akan mengizinkan pembangunan infrastruktur tanpa AMDAL.

Keputusan tersebut diambil dalam Konvensi Komite Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO).

Pada 9 Maret 2020 lalu, Komite Warisan Dunia UNESCO menyatakan telah meminta klarifikasi mengenai informasi pihak ketiga terkait rencana pengembangan lahan TNK.

Pemerintah juga diminta untuk mengirimkan informasi terkait ancaman-ancaman penting lainnya terhadap nilai universal yang luar biasa (OUV) dalam pengembangan Taman Nasional Komodo.

Sebagai anggota UNESCO, Indonesia juga telah diminta untuk memasukkan laporan tentang kondisi konservasi Taman Nasional Komodo paling lambat tanggal 1 Februari 2021 lalu.

Pelaksanaan keputusan penghentian juga diserahkan kepada Pusat Warisan Dunia untuk diperiksa oleh Komite Warisan Dunia pada sesi sidang tahun 2022.

Komite Warisan Dunia UNESCO pun mencatat kekhawatiran menyangkut berbagai proyek infrastruktur pariwisata yang dikerjakan dan direncanakan di properti.

Terakhir, Komite Warisan Dunia UNESCO juga mencatat kurangnya peralatan operasional dan kapasitas teknis untuk mengelola daerah laut.

 

 

 
Tags : Pulau Komodo , UNESCO , Jurassic Park

Berita Terkait